Boleh pailit, tapi karyawan harus diselamatkan

Kamis, 29 September 2011 - 16:57 WIB
Boleh pailit, tapi karyawan harus diselamatkan
Boleh pailit, tapi karyawan harus diselamatkan
A A A
Sindonews.com - Bangkrutnya BUMN konstruksi PT Istaka Karya (Persero) mungkin meninggalkan sejumlah tanya akan nasib karyawan-karyawannya.

Untungnya setelah dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga, Kementerian BUMN mengklaim telah melakukan langkah penyelamatan terhadap karyawan Istaka Karya dengan cara memindahkan para karyawan tersebut ke perusahaan pelat merah lainnya.

Pihaknya telah mengamankan nasib karyawan PT Istaka Karya lebih dahulu. Menurut dia, beberapa karyawan sudah bekerja atau dipindahkan ke BUMN lain. "Seperti Waskita Karya. Berantas Abipraya juga sudah ngintip untuk ambil beberapa," kata Deputi Kementerian BUMN Bidang Infrastruktur dan Logistik Sumaryanto Widayatin, di Jakarta, Kamis (29/9/2011).

Dengan demikian, bagi karyawan ex-Istaka Karya yang masih ingin bekerja di lingkungan BUMN, diharapkan dapat mengikuti ketentuan yang ada. "Kalau masih mau bekerja di lingkungan BUMN, silakan ikuti prosedur rekrutmen," tutur dia.

Lebih jauh dia mengungkapkan, untuk pindah, memang ada proses rekrutmen lagi, namun menurutnya, para karyawan tersebut pasti sudah mengetahui peraturan yang ada. "Pada prinsipnya bebas mereka pindah kemana saja. Tapi mungkin banyak yang tertarik ke Waskita Karya karena kustodian di Waskita Karya itu oke dan mereka tidak pakai keistimewaan kok untuk rekrutmen," tegas Sumaryanto.

PT Istaka Karya merupakan BUMN yang bergerak di bidang jasa konstruksi umum awalnya bernama PT Indonesian Consortium of Construction Industries (ICCI) yang terdiri atas 18 perusahaan konstruksi di Indonesia.

Setelah dinyatakan pailit, para kurator yang menangani Istaka Karya harus menyelesaikan pembagian sisa aset pada pihak yang berhak.

"Dalam ketentuan hukumnya sudah ada, satu kepada karyawan, gaji dan segala macam. Kemudian pajak-pajak yang hak negara, kemudian kepada kreditur," ungkapnya.

Sumaryanto mengatakan, Istaka Karya tidak bisa memaksakan restrukrisasi, karena proses restrukturisasi tersebut menelan anggaran yang sangat besar. "Nanti pemerintah sebagai pemegang saham, deputi yang mengawasi itu dianggap tidak benar. Menghambur-hanburkan uang negara, untuk suatu proses pailit seperti itu," tegasnya.

Dia menambahkan, 21 hari sejak dinyatakan pailit, seharusnya Istaka Karya telah menyelesaikan pembayaran kewajibannya. "Sekarang saya hanya mengamankan bagaimana nasib karyawan-karyawan," tutur dia.

Sebelumnya, Kementerian BUMN mengklaim telah melakukan langkah penyelamatan terhadap karyawan PT Istaka dengan cara memindahkan para karyawan tersebut ke perusahaan pelat merah lainnya. pihaknya telah mengamankan nasib karyawan PT Isataka Karya lebih dahulu. Menurut dia, beberapa karyawan sudah bekerja atau dipindahkan ke BUMN lain.

Seperti diketahui, 18 Agustus lalu sekira 600 karyawan Istaka Karya memadati Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Mereka menuntut gaji yang selama lima bulan belum juga dibayarkan oleh perusahaan. Menanggapi hal tersebut, lagi-lagi Mustafa menegaskan jika semua urusan sudah beres.

"Semua sudah kita dudukkan waktu itu. Serikat buruh juga hadir. Semua sudah bulat. kalau belum bulat saya tidak berani menerima putusan pailit. Gaji lima bulan itu semua tidak bisa seketika. Yang terlebih dulu akan ditangani untuk kebutuhan Lebaran, itu oleh Waskita. Kalau yang lain menyusul. Semua kan bertahap," tandasnya.

Seperti diketahui, minggu lalu Istaka Karya telah diputuskan pailit. "Istaka Karya, kemarin kita analisa hasil dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Istaka diputuskan pailit. Dan kita menerima perusahaan pailit," ungkap Mustafa.

Menteri BUMN Mustafa Abubakar mengklaim urusan gaji karyawan PT Istaka Karya (Persero) sudah beres saat pertemuan antara dirinya dengan perusahaan pelat merah yang pailit tersebut minggu lalu.

"Semua sudah kita atur hari itu (saat pertemuan minggu lalu). Semua sudah ditangani oleh Waskita Karya termasuk masalah gajinya," ungkapnya

Mustafa menambahkan, mengenai masalah gaji, sudah diserahkan sepenuhnya ke pihak Istaka Karya. "Masalah uang untuk gaji, terserah mereka (Waskita dan PPA) mereka sudah bicarakan. Kan ada kurator, dan Waskita yang meneruskan," imbuh Mustafa.
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5953 seconds (0.1#10.140)