Istaka Karya bisa tak jadi pailit

Jum'at, 18 November 2011 - 17:44 WIB
Istaka Karya bisa tak jadi pailit
Istaka Karya bisa tak jadi pailit
A A A
Sindonews.com - Asa PT Istaka Karya (Persero) untuk terbebas dari status 'pailit' rupanya menemukan secercah harapan. Kementerian BUMN menuturkan ada arah perdamaian dalam pemasalahan pailit yang melanda BUMN konstruksi tersebut.

Deputi Menteri BUMN bidang Infrastruktur dan Logistik Sumaryanto Widayatin menuturkan, baik pihak kreditur maupun Istaka Karya sudah mengajukan kepada Kementerian BUMN mengenai proses perdamaian.

"Secara lisan, kreditur yang terlibat dan pihak Istaka Karya mengajukan mekanisme perdamaian kepada Kementerian BUMN," ungkapnya kala ditemui usai salat Jumat di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (18/11/2011).

Tapi, dalam permasalahan tersebut Sumaryanto menyatakan pihak kementerian tidak akan terlalu dalam ikut campur. "Skema menuju perdamaian, kelihatannya sensible, semua mendekat ke arah situ. Tapi semua ini bisa saja keliru. Karena hal ini bukan wewenang saya. Dalam proses kepailitan ini kurator dan hakim pengawas merupakan pihak yang berwenang dalam hal ini," paparnya.

Menurutnya, saat ini pun pihak Kementerian BUMN sedang menunggu proposal perdamaian dari pihak kreditur dan pihak Istaka Karya. "Saat ini saya sedang tunggu proposal perdamaian resmi dari kreditur, kurator dan Istaka Karya," pungkasnya.

Sebelumnya, PT Istaka Karya (Persero), perusahaan konstruksi pelat merah yang dinyatakan pailit pada 22 Maret lalu rupanya masih belum bisa menerima kenyataan. Hingga saat ini, Istaka Karya terus melakukan beberapa upaya untuk menghadapi kepailitan tersebut diantaranya adalah mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

"Upaya menghadapi kepailitan telah megajukan PK atas putusan kasasi 23 Agustus, dengan diperkuat nofum baru berupa putusan MA yang mengabulkan permohonan PK perdata umum PT Istaka Karya yaitu pembebasan hutang Commmercial Papper (CP) terhadap JAIC," ungkap Direktur Utama Istaka Karya, Kasman Muhammad.

Meski negara sebagai pemilik saham sudah enggan menyelamatkan Istaka Karya dari jurang kepailitan, rupanya Istaka Karya masih berkomitmen untuk tetap menyelesaikan proyek-proyek yang masih berjalan bersama dengan kurator.

"Istaka Karya mengusulkan program perdamaian, pertama restrukturisasi utang kepada kreditur separatis, kedua restrukturisasi utang dan debt to equity swap untuk kreditur konkuren," katanya.

Perjuangan Istaka Karya terus berlanjut dengan niatannya untuk terus melanjutkan program restrukturisasi dan revitalisasi oleh pemegang saham melalui Perusahaan Pengelola Aset (PPA).

Sebelumnya, pemerintah menilai Istaka Karya lebih baik dibangkrutkan saja karena dana yang digunakan untuk menyelamatkannya akan jauh lebih besar.

Sebagai informasi, kasus pailitnya Istaka Karya ini mencuat gara-gara utang yang berbentuk Commercial Paper (CP) kepada PT JAIC sekira USD7,645 juta atau setara dengan Rp69,072 miliar. Di mana CP tersebut adalah utang atas tunjuk, bukan utang atas nama. Untuk CP yang diterbitkan pada Desember 1998, yang jatuh temponya 1 Januari 1999 merupakan CP tangan keempat.

Selanjutnya, PT JAIC mengajukan permohonan pailit terhadap PT Istaka Karya karena perusahaan pelat merah ini dianggap tidak melaksanakan putusan MA yang memerintahkan perusahaan itu membayar kewajibannya sebesar USD7,645 juta. Akhirnya, pada 22 Maret 2011 lalu, MA mengabulkan kasasi yang dilayangkan PT JAIC Indonesia tersebut dalam perkara permohonan pailit.

Namun, pemerintah melihat bad debt yang ada terlalu sangat besar, sehingga, meskipun diberikan maka dibutuhkan waktu yang lama untuk mengembalikan dana tersebut. "Kalau itu nanti diberikan, recoverynya mungkin 15-20 tahun, itu merugikan negara namanya," jelas Deputi Kementerian BUMN Bidang Infrastruktur dan Logistik Sumaryanto Widayatin.
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5134 seconds (0.1#10.140)