Bukan cuma UMR, buruh tuntut standar hidup layak

Senin, 28 November 2011 - 11:29 WIB
Bukan cuma UMR, buruh tuntut standar hidup layak
Bukan cuma UMR, buruh tuntut standar hidup layak
A A A
Sindonews.com - Konflik antara pengusaha dan pekerja soal upah memang nyaris tak berujung. Masing-masing pihak mengklaim memiliki argumen sendiri untuk memperjuangkan masalah upah ini.

Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) menilai standar kualitas hidup layak (KLH) yang ditetapkan pengusaha tidak disesuaikan dengan kondisi saat ini. Hal ini membuat standar kualitas hidup buruh di Indonesia rendah.

"Pengusaha selalu menggunakan UU nomor 13 tahun 2003 dalam menetapkan standar kualitas hidup layak dan gaji minimum itu tidak layak. Komponen yang digunakan untuk menyusun KLH ini misalnya masih menggunakan lampu minyak, atau minyak tanah, padahal mereka sekarang pakai kompor gas," ujar Ketua Umum SPSI Rekson Silaban dalam diskusi yang diselenggarakan Sindo Hot Topics, di Cafe Oh Lala, Jakarta, Senin (28/11/2011).

Karena standar kulaitas hidup yang tidak layak ini, menurut Rekso, membuat buruh terus menuntut kenaikan upah. Seperti di Batam, upah buruh di sana sangat tragis di mana buruh yang sudah bekerja puluhan tahun masih digaji dengan standar upah minimum.

"Upah minimum itu perlu, dan itu lain dengan standar hidup layak," lanjutnya.

Untuk itu, SPSI mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera merevisi UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh. Menurut Rekson, sistem penggajian yang diterapkan perusahaan terutama yang berskala nasional semestinya tidak menerapkan gaji sesuai standar upah gaji minimum.

Dia menyebut, seharusnya buruh yang bekerja di perusahaan skala nasional tidak hanya digaji dengan standar UMR, tetapi juga ditambahkan dengan standar kelayakan hidup. Standar kelayakan hidup ini disepakati langsung antara serikat pekerja dengan management.

"Ada yang salah dengan sistem penggajian kita sekarang. Masa perusahaan skala nasional dengan UMKM menerapkan gaji sesuai standar upah gaji minimum. Itu enggak fair, karena buruh seolah tidak punya daya buat menolak," ungkap Rekson.

Dia menyebut, seharusnya buruh yang bekerja di perusahaan skala nasional tidak hanya digaji dengan standar UMR, tetapi juga ditambahkan dengan standar kelayakan hidup. Standar kelayakan hidup ini disepakati langsung antara serikat pekerja dengan management.

"Jadi serikat pekerja tahu, satu tahun itu perusahaanya untung 20 persen misalnya, dia bisa langsung minta kenaikan upah segitu. Kalau tahun depan (keuntungan perusahaan) turun jadi 15 persen ya menyesuaikan," lanjutnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Susmita menyatakan, standar hidup layak yang ditetapkan pengusaha yang tergabung dalam Apindo sudah menggunakan 46 kriteria yang ditetapkan Kemenakertrans. KLH ini, menurutnya juga telah direvisi per tahunnya.

"Buruh formal di Indonesia itu ada 33 juta orang, ini hanya sekira sembilan jutanya yang ikut Jamsostek. Ini masalah juga bagi Apindo untuk menentukan standar hidup layak. Intinya kita sepakat dengan revisi UU nomor 13 no 2003, kita enggak keberatan juga ada kenaikan upah bagi buruh, tetapi jangan mendadak," tuturnya.

Untuk itu, Apindo juga menyatakan mendukung langkah revisi UU nomor 13 tahun 2003 ini. Pasalnya beberapa detail seperti permasalahan outsourcing dan jaminan hari tua bagi karyawan harus diperjelas.

"Intinya kita tidak pernah keberatan dengan kenaikan upah, tetapi bertahap dan wajar. Misalnya kalau sekarang inflasi lima persen, kenaikan gaji 10 persen itu wajar dan masih bisa ditanggung anggaran belanja perusahaan, tetapi kalau sampai 20-30 persen, itu kita tidak bisa penuhi," bebernya.

Anggota Komisi IX DPR-RI Abdul Azis Suseno yang juga turut hadir juga berjanji akan segera membahas revisi UU ini di Gedung Bundar Senayan. Meskipun begitu, dia bisa belum bisa menjanjikan revisi UU ini ketenagakerjaan ini masuk dalam masa sidang kali ini.

"Sekarang yang sudah masuk UU perlindungan TKI, dan lainnya UU 13 ini belum, tapi memang sudah kita agendakan," tandasnya.
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3822 seconds (0.1#10.140)