DPR protes Mendagri cabut Perda Larangan Miras

Senin, 09 Januari 2012 - 19:14 WIB
DPR protes Mendagri cabut Perda Larangan Miras
DPR protes Mendagri cabut Perda Larangan Miras
A A A
Sindonews.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mencabut Peraturan Daerah (Perda) no 7 tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran Minuman Keras (Miras) di Kota Tangerang. Kebijakan kontroversial kontan menimbulkan berbagai reaksi penolakan masyarakat.

Di antara yang paling kencang menolak adalah Sekrtetaris Jenderal (Sekjen) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy. Menurutnya, pencabutan izin larangan miras di Kota Tangerang dan tempat lainnya oleh Mendagri sangat tidak masuk akal.

Apalagi, kata dia, Kota Tangerang memiliki moto akhlakul kharimah. "Sesuai dengan Pedoman Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang baru, Mendagri tidak memiliki wewenang mencabut Perda. Terlebih, Perda larangan miras tidak menimbulkan gejolak di masyarakat," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (9/1/2012).

Ditambahkan, pihaknya bersama Fraksi PPP, menyampaikan seruan secara terbuka karena di beberapa daerah sudah akan bereaksi dan kita tidak ingin persoalan ini berbuntut panjang adanya inisiasi dan kemungkinan konflik antar kelompok yang membela maupun menolak.

"Konsumsi miras di Indonesia sudah mencapai 1 juta liter pertahun, agar masyarakat kita tidak terjebak dalam dekadensi moral, kita secara serius meminta kepada pemerintah untuk mengatur ketataniagaan peredaran miras ini sedemikian rupa dan mengenakan pajak setinggi mungkin terhadap peredaran miras yang semakin merusak moral anak-anak bangsa," terangnya.

Hal senada diungkapkan Reni Marlinawati, anggota Komisi X DPR RI. Menurutnya, pencabutan Perda tentang pelarangan peredaran minuman keras bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pendidikan karakter bangsa.

"Walau bagaimanapun, miras ini erat kaitannya dengan keberhasilan pembentukan karakter bangsa yang notabene digagas sendiri oleh Presiden SBY. Pemerintah kurang peka dan tidak memahami kondisi sesungguhnya," ungkapnya.

Pihaknya juga meminta, pemerintah bersikap tegas, peka, dan konsisten terhadap semua keputusan yang diambil. "Kita sudah susah secara ekonomi jangan lagi susah secara moralitas," terangnya.

Sepakat dengan Romahurmuziy dan Reni, Irgan Chairul Mahfiz, anggota komisi IX DPR RI dari dapil Tangerang, menolak pencabutan Perda tentang larangan peredaran miras oleh Mendagri.

"Perda ini sebenarnya tidak bermasalah, bahkan masyarakat mendukung. Jadi aneh sekali andaikata pemerintah malah membatalkan perda yang bisa diterima masyarakat. Bahkan perda ini melalui dua kali pengukuhan. Ini sudah berjalan baik, sudah smooth, andaikata dicabut, nanti malah akan menimbulkan masalah baru. Bisa tinggi laju kriminalitas di daerah," ungkapnya. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5445 seconds (0.1#10.140)