Terpidana mati, Kejagung siap eksekusi 26 terpidana

Senin, 13 Februari 2012 - 08:09 WIB
Terpidana mati, Kejagung siap eksekusi 26 terpidana
Terpidana mati, Kejagung siap eksekusi 26 terpidana
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap melaksanakan eksekusi terhadap 26 terpidana hukuman mati yang telah menempuh upaya hukum seperti peninjauan kembali (PK) dan grasi.

Berdasarkan data resmi dari Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM, ada 26 terpidana mati yang sudah tidak mengajukan upaya hukum apa pun, termasuk grasi.

Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan, institusinya selaku eksekutor siap menjalankan dan melaksanakan tugas sesuai undang-undang. Jika semua upaya hukum yang diberikan oleh undang–undang kepada terpidana tidak digunakan atau sudah ditempuh tapi gagal, Kejagung siap melaksanakan eksekusi.

“Pokoknya, kalau nanti semua upaya hukum yang diberikan UU kepada terpidana tidak digunakan, misalnya hak terpidana mengajukan upaya hukum grasi berdasarkan UU terbaru, sampai ketentuan itu dipenuhi dan ternyata tidak digunakan,ya nanti pasti akan kita laksanakan eksekusi sesuai putusan pengadilan,” ungkap Darmono di Jakarta kemarin.

Meski demikian, Darmono juga tidak ingin gegabah melakukan eksekusi para terpidana hukuman mati itu. Kejagung lebih memilih untuk menunggu seluruh upaya hukum yang menjadi hak para terpidana hukuman mati tersebut. “Kita tidak mau gegabah mengeksekusi, tunggu sampai upaya hukum mereka habis,” tandasnya.

Sejak diterbitkan UU Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi ada tenggat waktu satu tahun bagi para terpidana untuk mengajukan grasi. Setelah tenggat waktu satu tahun itu tidak digunakan, para terpidana mati seharusnya bisa segera dieksekusi.

Sayangnya, sampai saat ini belum ada tanda-tanda eksekusi mati oleh pihak kejaksaan. Ditanya terpidana yang akan dieksekusi pada 2011, Darmono mengatakan belum ada data konkret dari Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejagung. Data tersebut berupa jumlah keseluruhan terpidana mati dan terpidana yang mengajukan upaya hukum dan yang tidak.

Berdasarkan data dari Ditjenpas Kemenkumham, terdapat 113 terpidana mati pada 2011. Dari kasus narkotika dan psikotropika sebanyak 58 terpidana, kasus pembunuhan dan perampokan 53 orang, dan kasus terorisme 2 orang.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6264 seconds (0.1#10.140)