Pengusaha katering Depok keluhkan sertifikasi halal

Senin, 14 Mei 2012 - 18:34 WIB
Pengusaha katering Depok keluhkan sertifikasi halal
Pengusaha katering Depok keluhkan sertifikasi halal
A A A
Sindonews.com - Asosiasi Perusahaan Jasa Boga Indonesia (APJI) Kota Depok mengeluhkan rumitnya mengantongi sertifikat halal untuk para pengusaha katering. Ketua APJI Depok Firdaus mengungkapkan, usaha katering di Depok terhambat dan kalah bersaing dengan daerah lain seperti Jakarta.

Salah satu penyebabnya karena banyak usaha katering di Depok yang belum memiliki sertifikat halal. Padahal, sertifikat halal merupakan persyaratan yang harus dipenuhi saat mengikuti lelang maupun tender. Setidaknya, dari 98 usaha katering yang ada, baru 15 persen yang memiliki sertifikat halal.

"Kita mendukung sertifikat halal bagi pengusaha katering. Cuma kendalanya, biaya yang harus dibebankan cukup memberatkan. Akibatnya, kita dari Depok tidak bisa bersaing dengan katering dari Jakarta atau lainnya. Padahal, kualitas dari Depok tidak kalah dengan Jakarta atau lainnya," kata Firdaus kepada wartawan, Senin (14/5/2012).

Firdaus mengungkapkan, biaya pengurusan sertifikat halal dinilai tinggi, sekitar Rp2,5 juta. Padahal, dalam setiap mengikuti lelang sudah menjadi ketentuan administrasi harus menyertakan sertifikat halal. Selain itu, berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) No 715 mensyaratkan bagi pengelola jasa boga harus memiliki sertifikasi hiegen and sanitasi, life hiegen sanitasi, pinjaman, sertifikan halal dan lainnya.

"Kami masih menyadari perusahaan katering di Depok masih butuh pembinaan agar bisa bersaing dengan lainnya, sebenarnya, kalau masyarakat sih tidak memandang kualitasnya. Tapi, warga Depok lebih banyak melihat pada harga yang ditawarkan," terangnya.

Pihaknya tetap terus berupaya agar bisa mendapatkan sertifikat halal. Salah satunya, dengan bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat dengan membantu programnya. "Salah satu tujuannya, agar perusahaan katering di Depok mendapat keringanan dalam perolehan sertifikat halal," katanya.

Ketua MUI Kota Depok Dimyati Badruzzaman mengungkapkan, pihaknya tidak memiliki hak untuk mengeluarkan sertifikat halal. Sampai saat ini MUI Depok baru mengadakan kegiatan sosialisasi tentang tata cara penyembelihan hewan kurban. "Kita baru bisa mengeluarkan untuk tata cara penyembelihan hewan kurban. Kalau untuk sertifikat halal belum," tandas Dimyati. (ank)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6204 seconds (0.1#10.140)