Pendataan honorer diperpanjang

Rabu, 06 Juni 2012 - 08:59 WIB
Pendataan honorer diperpanjang
Pendataan honorer diperpanjang
A A A
Sindonews.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) meminta tambahan waktu dua bulan untuk pendataan pengangkatan tenaga honorer.

Menpan dan RB Azwar Abubakar mengatakan,pendataan tenaga honorer hingga saat ini belum tuntas, apalagi ada 203 daerah yang mengajukan keberatan dengan data dan uji publik tenaga honorer yang telah digelar.

Selain itu juga ada sembilan lembaga pusat yang mengajukan keberatan sehingga harus ada peninjauan data kembali. Azwar menjelaskan, pihak yang merasa keberatan itu ada dari anggota DPRD, kepala dinas, masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat. Laporan dari mereka menyatakan, banyak tenaga honorer kategori 1 (K-1) tidak masuk kualifikasi pengangkatan namun masuk dalam daftar. “Kami minta waktu dua bulan untuk cuci piring. Ini berat sekali karena banyak calon yang tidak kerja tapi masuk daftar,” katanya pada rapat kerja dengan Komisi II DPR, di Gedung DPR, Selasa (5/6/2012).

Kemenpan dan RB juga meminta kepolisian untuk pendataan ulang ini. Dia berharap pada Juni dan Juli ini selesai pendataan ulang sehingga Agustus nanti pengangkatan dapat segera dilaksanakan. Prinsip yang dipegang kementerian, tahun ini dapat diangkat seluruh honorer K-1. Namun, banyak pihak yang memolitisasi pengangkatan tenaga honorer ini. Mantan Plt Gubernur Aceh ini mengaku, semua honorer K-1 yang akan diangkat harus bersih dari segala pelanggaran.

Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa mengatakan, jika ada aparatur negara yang bermasalah, kementerian jangan ragu-ragu untuk memberantasnya. DPR pun sepakat untuk memberikan tambahan waktu ke Kemenpan dan RB selama dua bulan untuk melakukan pembersihan tenaga honorer yang tidak sesuai persyaratan untuk dikeluarkan dalam daftar pengangkatan. “Libas saja yang ilegal itu. Dua bulan cuci piring itu harus berpegang pada aturan dan jika ada indikasi mafia honorer harus diproses hukum,” katanya.

Politikus dari Fraksi Golkar ini menambahkan, Komisi II meminta kepada seluruh instansi dan pemerintah yang mempunyai hak dan dasar yuridis yang kuat untuk mengajukan tenaga honorer yang belum terdaftar secepatnya agar target dua bulan pendataan ulang selesai. Dia berharap Kemenpan dan RB juga segera menyusun kebutuhan anggaran untuk proses pengangkatan tenaga honorer yang sesuai dengan kebutuhan riil. Anggota Komisi II DPR Abdul Malik Haramain mengaku pesimistis waktu dua bulan itu cukup untuk mendata ulang. Kementerian tidak sanggup untuk membersihkan mafia tenaga honorer yang ada di Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

“BKD itu pintu masuknya mafia honorer. Mafia itu bisa saja dari kepala daerah, DPRD dan kepala dinas karena proses pendataan itu dari BKD ke satuan kerja itu, BKS itu dulu yang harus disterilkan,” ungkapnya. Menurut politikus dari Fraksi PKB ini, reformasi birokrasi dan moratorium memang sudah digaungkan. Namun, proses pendataan oleh BKD ini tidak berbeda jauh dengan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada tahun sebelumnya yang banyak pegawai titipan.

“Bagaimanapun pengangkatan tenaga honorer harus tahun ini terlaksana karena sejak 2009 pemerintah sudah menjanjikan pengangkatan ini,” katanya. Dia pun meminta kepada Komisi II DPR untuk mengadakan rapat khusus dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kemenpan dan RB tentang sejauh mana proses pendataan dan bagaimana penjelasan teknis penyeleksian honorer K-1 dan K-2. Anggota Komisi II DPR Rahardi Zakaria meminta penjelasan akan ada pasal selundupan dalam PP No 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer, di mana memasukkan pengangkatan tenaga ahli yang khusus diangkat tahun ini.

Menurut dia, tenaga ahli sebaiknya tidak diberikan pasal khusus karena PP tersebut hanya memberikan kuota kepada tenaga honorer. Jika tetap dimasukkan dalam PP, akan terjadi kontradiksi peraturan di lapangan. Sebagaimana diketahui, pemerintah telah mendata sekitar 72.000 tenaga honorer. Mereka akan dijadikan calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada tahun ini. (lil)

()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4307 seconds (0.1#10.140)