floating-Kejagung Tegaskan Tak...
Kejagung Tegaskan Tak Akan Revisi Tuntutan 12 Tahun terhadap Bharada E
Kejagung Tegaskan Tak...
Kejagung Tegaskan Tak Akan Revisi Tuntutan 12 Tahun terhadap Bharada E
Kamis, 19 Januari 2023 - 14:21 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tidak akan merevisi tuntutan 12 terhadap Bharada E meskipun banyak mendapat kritik masyarakat. Kejagung meyakini jaksa memberikan tuntutan terhadap Bharada E sesuai dengan pedoman yang dianut Korps Adhyaksa.

"Masalah meninjau merevisi (tuntutan RE), kami tahu kapan akan merevisi. Ini sudah benar, ngapain direvisi," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana dalam konferensi pers, Kamis (19/1/2023).Baca juga: Bharada E Dituntut 12 Tahun, Kejagung Ingatkan LPSK Tak Intervensi Jaksa

Dia mengatakan jika tuntutan dilakukan revisi pihak tidak akan menunda dan langsung melakukan revisi. Salah satu contoh yang pernah dilakukan revisi terhadap tuntutan ialah kasus di Karawang.

"Contoh yang pernah saya revisi itu kasus di Karawang, itu keliru. Kalau udah benar ngapain direvisi itu jawabannya. Tidak akan pernah ada revisi," tegasnya.

Sebelumnya, Fadil mengatakan tuntutan hukuman 12 tahun penjara terhadap Bharada E lebih ringan dari yang seharusnya. Meskipun sebagai justice collaborator (JC), Richard menggunakan keberanian sebagai eksekutor pembunuh berencana Brigadir J.

"Richard Eliezer memiliki keberanian. Maka jaksa menyatakan Richard Eliezer sebagai pelaku yang menghabisi nyawa korban Yosua. Sehingga ketika kami menuntut Richard Eliezer dengan 12 tahun," kata Fadil.

Dia menambahkan tuntutan 12 tahun tersebut sudah dianggap cukup ringan meskipun Bharada E sebagai Justice Collaborator telah membuka tabir kasus tersebut. Namun jika melihat peran Bharada E, dia melakukan pembunuhan dengan menggunakan senjatanya sendiri atas perintah Ferdy Sambo.Baca juga: Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara, Jampidum: Jaksa Sudah Pertimbangkan Justice Collaborator

"Justru jaksa sudah mempertimbangkan Justice Collaborator itu. Kalau tidak mempertimbangkan mungkin saja lebih tinggi. Tuntutan 12 tahun ini sudah kami ukur sesuai parameter tuntutan pidana yang jelas," pungkasnya.
(kri)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung 9 Jam, Daftar Nama terkait Jual Beli Titik SPPG Bertambah Jadi 41 Orang
Diperiksa Kejagung 9...
Diperiksa Kejagung 9 Jam Lebih, Sony Sonjaya Bungkam