JAKARTA - Kabar perselingkuhan
Putri Candrawathi dan
Brigadir J menyeruak ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap para terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana mengatakan kabar perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J hanya sebatas bumbu dalam tuntutan. Tim jaksa tetap fokus pada dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.
Baca juga: JPU Sebut Peristiwa di Magelang Bukan Pelecehan Seksual tapi Perselingkuhan Putri dan Brigadir J Fadil mengaku telah memanggil tim jaksa dalam perkara Brigadir J. Dia menanyakan soal alasan kabar perselingkuhan Putri dan Brigadir J turut disebut dalam tuntutan.
"Ini dari ahli poligraf Pak," ujar Fadil menirukan keterangan jaksa saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Meski demikian, Fadil menegaskan pihaknya tidak mendakwa masalah perselingkuhan di kasus tewasnya Brigadir J. Pihaknya fokus membuktikan adanya dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan mantan ajudan Ferdy Sambo itu.
"Namun ada bumbu dari poligraf, tingkat kebohongan. Jaksa itu boleh memasukkan dalam salah satu alinea tuntutannya. Enggak apa-apa, tetapi bukan kami mendakwa selingkuh," jelas Fadil.
Fadil menekankan pihaknya menghargai semua keterangan ahli selama rangkaian proses persidangan. Walau begitu, dia mengatakan kalau tidak ada kewajiban bagi pihaknya membuktikan adanya perselingkuhan.
Baca juga: Ini yang Jadi Dasar Jaksa Simpulkan Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J "Tidak ada kewajiban membuktikan perselingkuhan. Saya sejak awal bilang, 'apa motifnya Pak?' Bagi saya tidak perlu motif, yang penting unsur terpenuhi," tutup Fadil.
(kri)