floating-Kabareskrim Akan Tarik...
Kabareskrim Akan Tarik Penyidikan Kasus Pemerkosaan Kemenkop UKM Jika Mandek di Polda
Kabareskrim Akan Tarik...
Kabareskrim Akan Tarik Penyidikan Kasus Pemerkosaan Kemenkop UKM Jika Mandek di Polda
Jum'at, 20 Januari 2023 - 15:01 WIB
JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menegaskan pihaknya siap mengambil alih jika penyidikan kasus pemerkosaan pegawai Kemenkop UKM tidak berjalan. Saat ini penyidikan bakal dilanjutkan dan ditetapkan oleh Biro Wassidik Polda Jabar.

"Gelar penetapan sidik lanjutan oleh Biro Wassidik Polda. Kalau nggak jalan juga ya kita tarik ke Bareskrim," ujar Agus kepada wartawan, Jumat (20/1/2023). Baca juga: Kabareskrim: Penyidikan Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM Dibuka Kembali

Lebih lanjut, Agus memastikan bahwa penyidikan pemerkosaan pegawai Kemenkop UKM akan dibuka kembali setelah sempat dihentikan.

"Rapat koordinasi dipimpin Menko Polhukam yang melibatkan kementerian dan lembaga sampai dengan LPSK sudah memutuskan untuk perkara dibuka kembali," jelasnya.

Langkah itu, kata Agus, diambil untuk memberi rasa keadilan kepada masyarakat dalam penyelesaian kasus pemerkosaan tersebut."Untuk memberi rasa keadilan kepada masyarakat," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga mendorong agar kasus pemerkosaan pegawai Kemenkop diproses kembali. Meski demikian, Mahfud pun tetap menghormati putusan PN.

"Berdasarkan hasil rapat koordinasi akan terus mendorong bahwa perkara ini dilanjutkan untuk diproses kembali sesuai dengan laporan korban," kata Mahfud seusai rapat koordinasi melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (18/1/2023).

Mahfud memahami bahwa praperadilan belum mengadili pokok perkara kasus pemerkosaan tersebut. Karena itu, kata Mahfud, kasus pemerkosaan ini tetap bisa diproses kembali secara hukum. Baca juga: PN Bogor Kabulkan Praperadilan 3 Tersangka Pemerkosaan Pegawai Kemenkop, Polisi Gelar Rapat

"Kami paham bahwa praperadilan belum memutus pokok perkara, belum memutus substansi perkara. Sehingga jika proses ini dilanjutkan kembali maka tidak dapat dikatakan nebis in idem karena memang pokok perkaranya yaitu kejahatan sesuai dengan Pasal 286 KUHP itu belum pernah disidangkan itu untuk perkaranya," jelasnya.
(kri)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Polri: Frans Antoni...
Polri: Frans Antoni Diduga Otak Cuci Uang Hasil Narkoba Fredy Pratama
India Gempar, Seorang...
India Gempar, Seorang Ibu Diperkosa Beramai-ramai di Depan Anaknya
Frans Antoni Pengendali...
Frans Antoni Pengendali Uang Fredy Pratama Digiring ke Bareskrim usai Ditangkap di Malaysia
4 Fakta Memalukan Keluarga...
4 Fakta Memalukan Keluarga Kerajaan Norwegia Divonis 4 Tahun Penjara karena Pemerkosaan
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi