BATAM - Aksi pencurian kendaraan bermotor
(Curanmor) sangat meresahkan warga Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Hampir setiap hari, ada warga yang melapor telah kehilangan motor akibat ulah pelaku
curanmor. Baca juga: Pencuri Motor di Indramayu Ditembak Polisi usai Beraksi di 17 Tempat Gerah dengan keresahan warga akibat ulah
curanmor, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, bergerak melakukan upaya penangkapan terhadap para pelaku
curanmor. Salah satu titik yang disisir adalah Kampung Aceh, Sungai Beduk, Kota Batam.
Upaya penyidiran di Kampung Aceh tersebut, membuahkan hasil. Herman alias Mamang, yang diduga menjadi salah satu anggota komplotan
curanmor, berhasil ditangkap. Penangkapan terhadap Herman ini, berawal dari laporan Budi korban
curanmor. Baca juga: Kisah Skandal Panembahan Senopati Bercinta dengan Istri Sultan Pajang hingga Punya Anak Laki-laki Budi melapor ke polisi setelah motornya hilang dicuri kawanan curanmor dua pekan lalu. Dalam penyisiran yang dilakukan polisi, motor Budi ditemukan terparkir di depan rumah Herman.
Dari keterangan Herman, diketahui jika motor milik Budi yang hilang dicuri dua pekan lalu, dibeli Herman dari tetangganya bernama Awang. Polisi menyisir wilayah kampung tersebut, dan menemukan tujuh motor yang dilaporkan hilang dicuri.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Robby Topan Manusiwa mengatakan, para pelaku
curanmor ini melancarkan aksinya bermodalkan kunci T. "Selain kunci T, komplotan Herman ini juga menggunakan gerinda dan gunting untuk mencuri motor korban," ungkapnya.
Para pelaku curanmor tersebut, menurut Robby mengincar motor yang diparkir dan tidak dipasang kunci ganda. Dari hasil pemeriksaan, para pelaku
curanmor ini telah beraksi di beberapa wilayah di Kota Batam, dan hasilnya dijual keluar Pulau Batam.
Baca juga: Sebelum Meninggal, Santri yang Dibakar Teman Sempat Menjalani Perawatan 20 Hari dan 3 Kali Operasi Akibat perbuatannya, para pelaku
curanmor ini dijerat Pasal 362 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat). Mereka diancam dengan hukuman pidana penjara, maksimal selama tujuh tahun.
(eyt)