BUKITTINGGI - Lima
pasangan mesum yang masih remaja, tak berkutik saat kepergok anggota Satpol PP Kota Bukittinggi, Sumatera Barat. Mereka tertangkap basah berada di dalam kamar kafe yang juga berfungsi untuk penginapan, saat asyik melepas baju.
Baca juga: Heboh Pria Bertato Sebar Video Hubungan Ranjang dengan Kekasih di Kamar Kos Sementara dua
pasangan mesum sempat melarikan diri, saat mengetahui kedatangan anggota Satpol PP Kota Bukittinggi, yang sedang melakukan razia. Petugas hanya mendapati kamar kosong dan sejumlah minuman keras.
Tim Reaksi Cepat Satpol PP Kota Bukittinggi, menggerebek sebuah kafe yang sekaligus berfungsi sebagai penginapan di Jalan Ahmad Karim, Kota Bukittinggi. Kabid Trantib dan Linmas Satpol PP Kota Bukittinggi, Syamsul Ridwan mengaku, sempat dipersulit saat hendak memeriksa kamar.
Baca juga: Kisah Kesaktian Panembahan Senopati Bikin Bergidik, Tak Mempan Ditusuk Keris Sakti Milik Ki Bocor "Proses penggerebekan kamar penginapan di kafe tersebut, sempat dipersulit. Pelayan kamar mengaku kepada anggota kami, kalau kamar kondisi kosong dan kunci kamar dibawa tamu yang sedang keluar," ujar Syamsul Ridwan.
Setelah anggota Satpol PP Kota Bukittinggi, mengancam akan mendobrak pintu kamar, akhirnya pelayan kafe membukakan pintu kamar. Di dalam kamar ditemukan
pasangan mesum yang masih muda, mereka berasal dari luar Kota Bukitttinggi.
Syamsul menyebutkan, penggerebekan kafe tempat
pasangan mesum ini berdasarkan laporan dari masyarakat. "Banyak warga yang resah, karena sering mendapati
pasangan mesum menginap di kafe yang juga berfungsi sebagai penginapan tersebut," tuturnya.
Selain merazia kafe, petugas Satpol PP Kota Bukittinggi, juga merazia warung minuman keras di kawasan Pasar Bawah. Dalam razia tersebut, sempat terjadi aksi kejar-kejaran dengan para pelanggan warung tuak yang kabur ke tempat gelap.
Baca juga: Miris! Jenazah Ibu dan Anak di Asahan Harus Ditandu Sejauh 3 Km Gara-gara Jalan Rusak Petugas berhasil menangkap seorang wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) dalam kondisi mabuk minuman keras. Para pelaku melanggar Perda Kota Bukittinggi No. 3/2015 tentang ketentraman dan ketertiban umum, dengan sanksi kurungan tiga bulan atau denda Rp1 juta.
(eyt)