floating-Agus Nurpatria Dituntut...
Agus Nurpatria Dituntut 3 Tahun Penjara di Kasus Obstruction of Justice Brigadir J
Agus Nurpatria Dituntut...
Agus Nurpatria Dituntut 3 Tahun Penjara di Kasus Obstruction of Justice Brigadir J
Jum'at, 27 Januari 2023 - 14:27 WIB
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang dugaan kasus obstruction of justice kematian Brigadir J dengan terdakwa Agus Nurpatria. Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Agus selama 3 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU di persidangan yang dihadiri tim pengacara terdakwa dan majelis hakim. Terdakwa tampak duduk di kursi tengah ruang sidang saat mendengarkan pembacaan tuntutannya itu. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana selama 3 tahun penjara," ujar Jaksa di persidangan, Jumat (27/1/2023).

Dalam tuntutannya itu, Jaksa menilai Agus Nurpatria telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. "Pidana denda sebesar Rp20 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan," tutur Jaksa.

Baca juga: Dituntut 2 Tahun Penjara, Ini yang Memberatkan Chuck Putranto

Selain Agus Nurpatria, terdakwa lain dalam dugaan kasus obstruction of justice kematian Brigadir J, yakni Arif Rachman Arifin dan Chuck Putranto juga menjalani sidang tuntutan. Terdakwa Arif dituntut selama 1 tahun penjara dan Chuck dituntut selama 2 tahun penjara karena melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca juga: Pasrah Dituntut Seumur Hidup, Ferdy Sambo Sebut Pleidoinya Pembelaan yang Sia-sia

Pada persidangan sebelummya, terdakwa dugaan kasus pembunuhan berencana Brigadir J lebih dahulu dituntut oleh JPU. Terdakwa Ferdy Sambo dituntut Jaksa penjara seumur hidup karena dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan melanggar Pasal 49 juncto UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Lalu, Bharada E atau Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara, sedangkan Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara. Mereka dinilai Jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
(cip)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Jelang Eksekusi Hotel...
Jelang Eksekusi Hotel Sultan, Spanduk Penolakan hingga Kawat Berduri Terpasang di Sekitar Lokasi
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus POME ke Kejaksaan