floating-Dibagi Dua Shift, Menpan...
Dibagi Dua Shift, Menpan RB Keluarkan Edaran Jam Kerja PNS Jabodetabek
Dibagi Dua Shift, Menpan...
Dibagi Dua Shift, Menpan RB Keluarkan Edaran Jam Kerja PNS Jabodetabek
Selasa, 14 Juli 2020 - 17:24 WIB
JAKARTA - Instansi pemerintah diminta untuk melakukan pengaturan jam kerja dan pembagian shift kerja selama tatanan normal baru atau new normal.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, hal ini dilakukan untuk mengurangi penumpukan penumpang sehingga mencegah penularan Covid-19.

Tjahjo pun mengeluarkan surat edaran (SE) No. 65/2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Instansi Pemerintah di Wilayah Jabodetabek dalam Tatanan Normal Baru. Dalam SE tersebut setiap pejabat pembina kepegawaian (PPK) diminta mematuhi pengaturan jam kerja dan pembagian shift. (Baca juga: Jam Kerja ASN Lingkungan Kemenpan RB Dibagi Dua Shift)

“Sistem/shift kerja yang diatur harus akuntabel dan selektif sesuai dengan persyaratan atau kriteria yang ditetapkan dalam SE Menteri PANRB No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru,” bunyi edaran yang diterbitkan Senin, 13 Juli 2020, kemarin.

Dalam surat tersebut dijelaskan, jumlah pegawai yang bekerja dalam shift diatur secara proporsional mendekati perbandingan 50:50. Pengaturan jam kerja antar shift wajib dilakukan dengan jeda minimal 3 jam. “Shift pertama masuk antara pukul 07.00-07.30, dan pulang antara pukul 15.00-15.30. Sementara untuk shift 2, masuk antara pukul 10.00-10.30, dan pulang sekitar pukul 18.00-18.30,” demikian kutip SE tersebut.

Pengaturan jam kerja dimaksud agar diikuti dengan optimalisasi penerapan bekerja dari rumah dan keselamatan bagi kelompok rentan. Penyusunan dan penerapan teknis operasional jam kerja oleh masing-masing instansi dilaksanakan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.

Menpan RB juga meminta PPK menugaskan pejabat yang Berwenang (PyB) pada instansi pemerintah untuk melakukan evaluasi jam kerja. Termasuk juga melaporkannya kepada Menpan RB pada setiap hari Jumat. “Pejabat yang berwenang pada kementerian/lembaga/daerah agar melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaan SE ini dan melaporkannya secara tertulis kepada Menpan RB setiap hari Jumat, selambatnya pukul 16.00 WIB,” ungkap Tjahjo dalam SE itu.
(cip)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
BNPP Raih Peningkatan...
BNPP Raih Peningkatan Signifikan Capaian Reformasi Birokrasi 2025 dari Kemenpan RB
Kisah Tono Suwarna,...
Kisah Tono Suwarna, Tinggalkan PNS Kini Jadi Petani Sukses Bawang Merah di Jabar
Lima Satker TNI Raih...
Lima Satker TNI Raih Predikat Wilayah Bebas Korupsi dari Kemenpan RB
WFH ASN Dimulai Hari...
WFH ASN Dimulai Hari Ini, Pengawasan Dilakukan melalui Sistem Elektronik
Gelar Rapat Bersama...
Gelar Rapat Bersama 6 Menteri, Mensesneg: Pemerintah Bakal Evaluasi Postur Kepegawaian