BATAM - Upaya penyelundupan
Tenaga Kerja Indonesia (TKI), atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal, berhasil dibongkar Ditpolairud Polda Kepri. Ada sebanyak empat calon
TKI ilegal, yang hendak diselundupkan ke Malaysia, melalui jalur laut.
Baca juga: BP2MI Gerebek Penampungan Calon Pekerja Migran Ilegal di Bogor, 6 Orang Diselamatkan Dari pengungkapan kasus penyelundupan
TKI ilegal tersebut, polisi juga menangkap satu tersangka yang diduga menjadi penampung para
TKI ilegal sebelum dikirim ke Malaysia. "Kami menangkap pelaku bernama Irwansyah, sebagai penampung
TKI ilegal," ujar Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Pol. Boy Herlambang.
Boy menyebut, tersangka berhasil ditangkap dilokasi penampungan belasan calon
TKI ilegal di Perumahan Bukit Airis Blok Zepa No. 8 Kota Batam, Kepri. "Rencananya calon
TKI ilegal ini, akan diseberangkan ke Malaysia, melalui Batam," terangnya.
Baca juga: Gugur saat Patroli di Papua, Letda Inf. Ryan Alferio Putra Perdana Ternyata Lulusan Terbaik Pendidikan Raider 2021 Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Sudarsono menambahkan, penindakan dilakukan setelah personel di lapangan mendapat informasi lokasi penampungan calon
TKI ilegal, yang akan dikirim ke luar negeri.
Polisi juga masih memburu istri Irwansyah, yang diketahui bernama Ika karena diduga terlibat dalam penampungan
TKI ilegal tersebut. Bahkan, kini Ika sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Kepri.
"Anggota kita berhasil menangkap tersangka yang berusia 40 tahun, warga Pekanbaru, Riau. Atas dasar UU No. 18/2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, penindakan penyelundupan
TKI ilegal di perairan Kepri, terus kami tingkatkan," tegas Sudarsono.
Dijelaskannya, peran yang dilakukan oleh tersangka yakni sebagai penampung sebelum para
TKI ilegal tersebut dikirim ke Malaysia, melalui perairan Kepri. Para tersangka mendapatkan keuntungan jutaan rupiah dari kegiatan ilegal tersebut.
"Dalam penindakan tersebut, petugas di lapangan berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa telepon seluler, uang ringgit Malaysia, dan rupiah, serta satu unit mobil," jelasnya.
Baca juga: Cemburu Lihat Istri Disetubuhi Selingkuhan, Pria di Deli Serdang Nekat Lakukan Pembunuhan Seluruh calon
TKI ilegal yang berhasil diselamatkan dari upaya penyelundupan dan perdagangan manusia tersebut, berjenis kelamin laki-laki berasal dari Kabupaten Lombok, NTB.
"Atas perbuatanya, tersangka Irwansyah dijerat Pasal 81 junto Pasal 69 junto Pasal 83 junto Pasal 68 UU No. 18/2017, tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan UU No. 11/2020 Tentang Cipta Kerja junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara," tutupnya.
(eyt)