BATAM - Dua remaja putus sekolah, Anca Setiawan, dan Roland Kelvin diringkus Subdit 3 Jatanras Ditkrimum Polda Kepri, karena puluhan kali terlibat aksi
pencurian motor (Curanmor). Mereka melakukan aksi
curanmor di wilayah Kota Batam, berdasarkan pesanan.
Baca juga: Kantongi Identitas Pelaku, Tim Macan Buru Pencuri Mobil Perawat di Parkiran Mall Motor hasil curian, dikirim ke luar Kota Batam, namun masih di wilayah Kepri. Tertangkapnya dua remaja pelaku
curanmor tersebut, berawal dari rekaman CCTV yang merekam keduanya beraksi di wilayah Nagoya, Kota Batam.
Kedua pelaku
curanmor tersebut, berhasil ditangkap saat sedang bersantai dirumahnya di kawasan Batu Ampar, Kota Batam. Penangkapan kedua pelaku
curanmor tersebut, sempat membuat kaget keluarganya.
Baca juga: Kisah Pilu Ronggolawe, Prajurit Pemberani Majapahit tapi Berakhir Tragis Wadirkrimum Polda Kepri, AKBP Ari Baroto menjelaskan, kedua pelaku
curanmor ditangkap setelah polisi menerima laporan kehilangan motor. "Kedua pelaku
curanmor ini, mengaku menjalankan aksi
curanmor setelah mendapat pesanan dari Jhon Hendri," ungkapnya.
Jhon Hendri merupakan penadah hasil
curanmor, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. "Kedua pelaku
curanmor yang masih remaja, dan berstatus putus sekolah tersebut, dalam dua bulan terakhir berhasil menggondol sekitar 20 unit motor di berbagai wilayah di Kota Batam," ungkap Ari Baroto.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku
curanmor ini mengincar motor-motor keluaran terbaru. Hal ini dikarenakan harga jualnya lumayan tinggi. Motor-motor hasil curian ini, dibawa ke pemesannya menggunakan kapal kayu dari pelabuhan tikus.
Pelaku melancarkan aksi
curanmor, dengan cara mematahkan stang dengan kaki, kemudian dinyalakan. Kedua pelaku terbilang mahir saat beraksi. Saat ini para pelaku masih diperiksa secara intensif, mengingat masih banyak barang bukti yang belum diketahui.
Baca juga: Banjir Terjang 30 Rumah di Kota Malang, Anak-anak dan Perempuan Dievakuasi Akibat perbuatannya, para pelaku
curanmor ini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan terancam hukuman lima tahun penjara. Sementara untuk para penadah hasil
curanmor, dijerat Pasal 480 KUHP.
(eyt)