JAKARTA - Seorang pria bernama Budi Antoni (42),
ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak pidana
pencabulan kepada empat siswi di salah satu Sekolah Dasar (
SD ), Tambora, Jakarta Barat. Pelaku diketahui berprofesi sebagai pedagang aksesori keliling.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama menerangkan, modus pelaku terungkap pada Senin 6 Februari 2023. Saat itu, kata dia, aksi cabul pelaku terpergok oleh para pedagang lain saat jam istirahat siswa.
Baca juga:
Cabuli Siswi, Guru SD di Bekasi Ditangkap "Pelaku melancarkan aksi bujuk rayu dengan mengiming-imingi bonus kepada anak-anak berupa gelang dan stiker agar dia bisa memegang bagian payudara dan beberapa bagian sensitif lainnya," kata Putra kepada wartawan, Jumat (10/2/2023).
Putra mengatakan, sebanyak empat siswa perempuan menjadi korban aksi cabul pelaku. Mereka terdiri dari satu siswi kelas 3 dan tiga siswi kelas 4 SD
"Pemeriksaan terhadap korban anak, kami melibatkan tim dari P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak)," ucapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, polisi menemukan beberapa bukti foto anak-anak di bawah umur. Kepada polisi, pelaku mengaku mendapatkan foto-foto tersebut dari internet.
Pelaku juga diketahui sudah melakukan aksi cabulnya sejak setahun terakhir. "Sehingga kami duga pelaku ini menderita pedofilia," terangnya.
Baca juga:
Cabuli Murid SD, Oknum Guru Agama di Duren Sawit Ditangkap Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
(mhd)