floating-Pembelian MinyaKita...
Pembelian MinyaKita Dibatasin! Batal Pakai KTP, Tapi Maksimal 2 Liter
Pembelian MinyaKita...
Pembelian MinyaKita Dibatasin! Batal Pakai KTP, Tapi Maksimal 2 Liter
Jum'at, 10 Februari 2023 - 16:46 WIB
JAKARTA - Menteri Perdagangan atau Mendag Zulkifli Hasan mengatakan, pembelian Minyakita menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di pasar batal. Dia menilai, cara tersebut akan merepotkan konsumen dan pedagang.

Baca Juga: Kemasan Menarik dan Harga Murah, Minyakita jadi Incaran Ibu-ibu Semua Kalangan

Sehingga aturan barunya, nanti di setiap pasar dan lapak-lapak sembako akan dipasangkan banner yang bertuliskan "Pembelian Minyakita Maksimal 2 Liter/Botol".

"Itu (penggunaan KTP) repot. Pasang itu (banner) aja, di setiap pasar pembeli hanya 2 liter atau 2 botol," ujar Mendag Zulhas -sapaan akrab Zulkifli Hasan- saat ditemui awak media di usai melepas ekspor produk UMKM di Tambun, Bekasi, Jumat (10/2/2023).

Baca Juga: Langgar Aturan, Kemendag Take Down 6.678 Konten Penjualan Online Minyakita

Asal tahu saja sebelumnya, Mendag Zulhas menyampaikan, bahwa minyak goreng curah kemasan sederhana merek Minyakita akan segera banjir di pasar tradisional. Untuk aturan membelinya, para konsumen wajib menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Sekarang beli (MinyaKita) pakai KTP. Jangan sampai orang beli itu memborong," ujar Zulkifli, Minggu (5/2/2023).

Kemudian awalnya dia juga bilang bahwa pembelian maksimal 5 liter per orang, dengan catatan untuk konsumsi pribadi bukan diperjualbelikan lagi.
(akr)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Mendag Busan Pastikan...
Mendag Busan Pastikan Harga MinyaKita Tak Jadi Naik
Mengapa Menaikkan HET...
Mengapa Menaikkan HET Minyakita Bukan Solusi
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Harga MinyaKita Naik, Ini Sebabnya
Pemerintah Godok Aturan...
Pemerintah Godok Aturan Baru Kenaikan HET MinyaKita