JAKARTA - Menteri Perdagangan atau Mendag Zulkifli Hasan mengatakan, pembelian
Minyakita menggunakan
Kartu Tanda Penduduk (KTP) di pasar batal. Dia menilai, cara tersebut akan merepotkan konsumen dan pedagang.
Baca Juga: Kemasan Menarik dan Harga Murah, Minyakita jadi Incaran Ibu-ibu Semua Kalangan Sehingga aturan barunya, nanti di setiap pasar dan lapak-lapak sembako akan dipasangkan banner yang bertuliskan "Pembelian Minyakita Maksimal 2 Liter/Botol".
"Itu (penggunaan KTP) repot. Pasang itu (banner) aja, di setiap pasar pembeli hanya 2 liter atau 2 botol," ujar
Mendag Zulhas -sapaan akrab Zulkifli Hasan- saat ditemui awak media di usai melepas ekspor produk UMKM di Tambun, Bekasi, Jumat (10/2/2023).
Baca Juga: Langgar Aturan, Kemendag Take Down 6.678 Konten Penjualan Online Minyakita Asal tahu saja sebelumnya, Mendag Zulhas menyampaikan, bahwa minyak goreng curah kemasan sederhana merek Minyakita akan segera banjir di pasar tradisional. Untuk aturan membelinya, para konsumen wajib menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Sekarang beli (MinyaKita) pakai KTP. Jangan sampai orang beli itu memborong," ujar Zulkifli, Minggu (5/2/2023).
Kemudian awalnya dia juga bilang bahwa pembelian maksimal 5 liter per orang, dengan catatan untuk konsumsi pribadi bukan diperjualbelikan lagi.
(akr)