BANDUNG - Ratusan
pedagang kaki lima (PKL), membanjiri kawasa
Masjid Al Jabbar di Gedebage, Kota Bandung. Pemkot Bandung, mulai bergerak melakuan penertiban dan meminta para
PKL untuk tidak berjualan di area masjid.
Baca juga: Viral Emak-emak Joget TikTok di Masjid Al Jabbar Bikin Murka Ridwan Kamil Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna menegaskan, akan menindak tegas para
PKL untuk pindah ke lokasi yang telah disediakan Pemeprov Jabar.
PKL dilarang berjualan di area masjid yang merupakan zona merah.
"Sekarang itu makin hari
PKL makin bertambah. Sebulan yang lalu kita rapat, ada 269 PKL di sana, sekarang sudah 420 lebih. Artinya ini sudah menjadi masalah yang harus dicarikan solusinya," ujar Ema, Jumat (10/2/2023).
Baca juga: Kisah Pilu Ronggolawe, Prajurit Pemberani Majapahit tapi Berakhir Tragis Berdasarkan Perda No. 4/2011 tentang Pembinaan dan Penataan
PKL, masjid merupakan zona merah selain institusi pemerintah baik sipil, polisi, dan TNI. "Itu tidak boleh ada
PKL, termasuk di perempatan-perempatan jalan dan titik-titik yang sudah di-SK-kan oleh wali kota," ucapnya.
Baca juga: Sungai Rejoso Meluap, Ratusan Rumah di Pasuruan Terendam Banjir Selain itu, Ema menambahkan, bagi para pengunjung yang membawa makanan, diharapkan tidak makan bersama di area masjid. "Masjid hanya untuk ibadah, bukan untuk kegiatan yang lain. Nanti kita bagi petugas yang permanen, dan ini harus konsisten supaya terjaga tetap kondusif," pungkasnya.
(eyt)