JAKARTA -
Polri memastikan Anggota
Densus 88 Antiteror Bripda HS akan diproses secara pidana maupun kode etik. Bripda HS diduga terlibat kasus
pembunuhan sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu (59).
"Saya sampaikan proses itu tengah ditangani oleh penyidik Polda Metro Jaya dan tentu selain proses pidananya, sidang etik akan diberlakukan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (11/2/2023).
Baca juga:
Densus 88: Bripda HS Terancam Dipecat Tidak Hormat Menurut Ramadhan, saat ini Bripda HS akan segera menjalani proses sidang etik terkait dengan tindak pidana yang menjeratnya. "Nanti kita lihat jadwal, tapi yang pasti sidang etik itu pasti akan dilakukan," ujar Ramadhan.
Sebelumnya, Polri menyatakan sedang memproses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Bripda HS yang terlibat dalam kasus pembunuhan sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu (59).
"Tersangka HS tersebut sedang dalam proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukannya," kata Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar kepada wartawan di Jakarta, Rabu 8 Februari 2023.
Baca juga:
Densus 88 Antiteror Beberkan Rekam Jejak Bripda HS, Pembunuh Sopir Taksi Online Sekadar informasi, Anggota Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri (Densus 88) Bripda HS ditangkap oleh Polda Metro Jaya dalam dugaan kasus melakukan pembunuhan sadis terhadap sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu (59) di Cimanggis, Depok beberapa waktu lalu.
(mhd)