floating-Perasaan Sakit Hati...
Perasaan Sakit Hati Putri Candrawathi Munculkan Meeting of Mind Singkirkan Brigadir J
Perasaan Sakit Hati...
Perasaan Sakit Hati Putri Candrawathi Munculkan Meeting of Mind Singkirkan Brigadir J
Senin, 13 Februari 2023 - 14:51 WIB
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meyakini perasaan sakit hati Putri Candrawathi memunculkan meeting of mind atau persamaan pikiran para terdakwa untuk menghabisi nyawa Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hakim menyampaikan bahwa persamaan pemikiran itu didasari atas cerita Putri Candrawathi yang mengklaim telah dilecehkan oleh Brigadir J.

"Mendengar cerita Putri Candrawathi yang seolah benar itu, kemudian para terdakwa meyakini telah terjadi kekerasan seksual atau bahkan lebih dari itu terhadap Putri Candrawathi oleh korban Yosua, sehingga membuat terdakwa sakit hati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan pertimbangan hukum terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Atas dasar itu, kata Hakim Wahyu, para terdakwa kasus pembunuhan tersebut melakukan meeting of mind guna merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J. "Menimbang bahwa karena perasaan sakit hati Putri Candrawathi tersebut terungkap adanya meeting of mind para terdakwa untuk menyingkirkan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar Hakim Wahyu.

Baca juga: Mata Ferdy Sambo Terlihat Sayu Dengarkan Pertimbangan Hukum Hakim

Diketahui sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia diyakini telah terbukti melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J dan merintangi perkara tersebut.

Ferdy Sambo juga diyakini telah merintangi kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Ia merekayasa kasus pembunuhan itu seperti polisi tembak polisi.

Atas perbuatannya itu, Ferdy Sambo diyakini melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ferdy juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
(rca)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
3 Hakim Diperiksa KPK,...
3 Hakim Diperiksa KPK, Proses Eksekusi Lahan hingga Aset Tersangka Ditelusuri
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
KPK Panggil 4 Hakim...
KPK Panggil 4 Hakim terkait Kasus Suap Pengadilan Negeri Depok