floating-Rusak 2 Mobil Leasing,...
Rusak 2 Mobil Leasing, Polisi Ringkus 3 Pelaku Bentrokan Ormas Vs Debt Collector di Cikarang
Rusak 2 Mobil Leasing,...
Rusak 2 Mobil Leasing, Polisi Ringkus 3 Pelaku Bentrokan Ormas Vs Debt Collector di Cikarang
Senin, 13 Februari 2023 - 17:00 WIB
BEKASI - Polres Metro Bekasi meringkus tiga pelaku perusakan kendaraan perusahaan leasing di Kabupaten Bekasi. Ketiga pelaku merupakan anggota ormas yang merusak dua unit mobil saat bentrokan antara ormas dan debt collector pada Jumat (10/2).

”Ketiga pelaku kami amankan di Jalan Ki Hajar Dewantara, Cikarang Utara pada Sabtu (11/2),” ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, Senin (13/2/2023). Baca juga: Ormas dan Debt Collector Bentrok di Bekasi, Polisi: Awalnya Cekcok di dalam Kantor

Dalam bentrokan itu, kata dia, ketiga pelaku mempunyai peran yakni AIJ (34) sebagai peran pelaku mendorong mobil hingga terbalik, sedangkan ES (45) peran naik ke atas mobil menginjak-injak mobil. AM (21) peran pelaku mendorong mobil hingga terbalik.

”Jadi motif para pelaku ingin membela temannya yang telah di pukuli oleh kelompok pihak ketiga salah satu perusahaan leasing tersebut,” jelas Twedi. Baca juga: Viral, Debt Collector Tarik Mobil di Jalanan, Anak Istri Teriak Histeris



Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Gogo Galesung mengatakan, awal mula kejadian pelapor dari pihak leasing dan salah satu debt collector yang bertemu dengan komsumen yaitu teman pelaku di kantor.

Namun saat akan melakukan mediasi kemudian terjadi salah paham, hingga teman konsumen pelaku itu melakukan perusakan terhadap pintu kantor dan kaca kantor tersebut. Atas kejadian itu korban Yullius Petrus Kapitan mengalami kerugian hingga Rp300 juta.

Sementara barang bukti yang diamankan mobil Toyota Avanza dengan nopol B 1009 NZQ warna Silver Metalik yang di rusak pelaku, dan mobil Daihatsu Terios dengan nopol B 2291 KVE warna Silver Metalik dirusak pelaku, 3 buah kayu, 1 buah bambu, dan CCTV.

Atas perbuatannya, pelaku terancam, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang dan barang. Kemudian Pasal 406 KUHP terkait perbuatan melawan hukum dengan sengaja membinasakan dan merusak.
(ams)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Kabupaten Bekasi dan...
Kabupaten Bekasi dan Klaten Kekeringan, Ribuan Warga Kesulitan Dapat Air Bersih
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
Kasus Pembunuhan Balita...
Kasus Pembunuhan Balita di Bekasi, Polisi Tetapkan Paman Jadi Tersangka
Tragis, Balita 2 Tahun...
Tragis, Balita 2 Tahun Tewas dengan Luka Tusukan di Bekasi
Warga Negara Korsel...
Warga Negara Korsel Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Bekasi, Diduga Dibunuh