floating-Cemburu 3 Remaja di...
Cemburu 3 Remaja di OKI Tak Terbendung hingga Nekat Bunuh Guru SD dengan Sadis
Cemburu 3 Remaja di...
Cemburu 3 Remaja di OKI Tak Terbendung hingga Nekat Bunuh Guru SD dengan Sadis
Senin, 20 Februari 2023 - 23:28 WIB
OKI - Terungkap motif tiga remaja belasan tahun yang masih bersekolah nekat menghabisi MI (56) seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel. Ternyata korban memiliki hubungan spesial kepada ketiga pelaku.

Ketiga remaja itu berinisial berinisial RK (17), LI (15), dan AS (17). Semuanya masih berstatus pelajar dan tinggal di Kecamatan Rantau Panjang, Kabupaten Ogan Ilir.

Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto melalui Kasat Reskrim, AKP Jatrat Tunggal RWP mengatakan, ketiga remaja tersebut ditangkap di lokasi berbeda.

Baca juga: Cemburu, Residivis Tinju Kening Mantan Istri hingga Memar

Berdasarkan hasil penyelidikan motif pembunuhan itu karena adanya hubungan spesial antara korban dan ketiga remaja itu sejak sekitar 1 tahun terkahir.

"Motifnya ekonomi memanfaatkan hubungan dalam tanda petik spesial mereka," katanya, Senin (20/2/ 2023).

Dikatakan Jatrat, berawal RK yang merasa perhatian dan materi yang diberikan korban kepadanya berkurang setelah yang bersangkutan kenal dengan LI dan AS.

"Bukan cemburu, tapi lebih kepada RK nggak dikasih uang banyak seperti biasanya karena harus terbagi dengan dua pelaku lainnya. Hubungan terlarang memanfatkan faktor ekonomi ketiga pelaku," katanya.

Baca juga: Penganiayaan Brutal! Menantu Bacok Mertua hingga Kritis Gegara Istri Minta Cerai

Akhirnya, RK merencanakan untuk membunuh korban dan mengajak LI dan AS. Setelah aksinya berhasil, mereka mengambil handphone dan sepeda motor Honda Beat milik korban.

Saat ini, ketiga remaja itu sudah diamankan di Mapolres OKI guna menjalai proses hukum lebih lanjut. Petugas juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut.

Atas perbuatannya, ketiga remaja itu akan dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun, dan Pasal 365 ayat (3) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
(nic)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Breaking News! Polisi...
Breaking News! Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Wanita selama 3 Tahun di Kosan
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap Perampok Minimarket di Bekasi, Pelaku Tercatat sebagai Mahasiswa