BATAM - Perang terhadap aksi pencurian kendaraan bemotor
(Curanmor), terus dilakukan Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri. Terbaru, lima pelaku
curanmor yang telah beraksi di 30 Tempat Kejadian Perkara (TKP), berhasil digulung.
Baca juga: 7 Kali Beraksi, Pelaku Curanmor di Merangin Ditangkap saat Jual Motor Curian Kelima pelaku
curanmor yang berhasil ditangkap anggota Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri tersebut, berinisial YP alias O; VO alias V; SH alias S, AR alias J, dan ET alias E. Mereka merupakan satu komplotan dalam kasus
curanmor, dengan peran berbeda-beda.
Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Robby Topan Manusiwa mengungkapkan, penangkapan kelima anggota komplotan
curanmor ini berawal dari adanya laporan kasus curanmor yang menimpa warga Kota Batam, pada Minggu (15/1/2023). "Kami langsung melakukan penyelidikan, atas laporan kasus
curanmor tersebut," tegasnya.
Baca juga: Dibangun Dinasti Sailendra dan Ditemukan Adipati Yogyakarta Tan Jin Sing, Begini Kemegahan Candi Borobudur Hasil Pencitaraan AI Robby menyebutkan, saat itu pelapor memarkirkan motornya bernomor polisi BP 2913 QU di parkiran Maritim Squere Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, dalam keadaan terkunci stang. "Sekitar pukul 04.17 WIB, saat pelapor mendatangi parkiran, ternyata motornya sudah raib," tuturnya.
Dari hasil penyelidikan, anggota Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, berhasil menangkap lima anggota komplotan
curanmor. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang ada wilayah Ruli Baloi Kolam. Rumah tersebut, sejak lama dijadikan markas pelaku
curanmor. "Kelima pelaku, merupakan ekskutor
curanmor," tutur Robby.
Baca juga: Tangan Dingin Trah Majapahit, Bangun Pasukan Intelijen Mataram Dom Sumurup Ing Banyu untuk Bunuh Jenderal VOC Dalam menjalankan aksi
curanmor, pelaku menggunakan modus mematahkan kunci stang menggunakan kaki, dan menggunakan gunting untuk merusak kunci kontak. Aksi curanmor sering dilakukan pada dini hari, di kawasan permukiman yang sepi.
"Barang bukti yang berhasil disita dari para pelaku, berupa empat motor berbagai merk, tujuh ponsel, dua gunting, satu pisau, satu set suku cadang motor yang sudah dibongkar. Kelima pelaku
curanmor ini dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkas Robby.
(eyt)