floating-Hengki Ultimatum 4 Debt...
Hengki Ultimatum 4 Debt Collector yang Bentak Polisi: Kemarin Gagah Sekarang Kok Lari Terbirit-birit
Hengki Ultimatum 4 Debt...
Hengki Ultimatum 4 Debt Collector yang Bentak Polisi: Kemarin Gagah Sekarang Kok Lari Terbirit-birit
Kamis, 23 Februari 2023 - 19:50 WIB
JAKARTA - Polda Metro Jaya mengultimatum empat debt collector tersangka kasus penarikan paksa mobil milik selebgram Elisabeth Clara Shinta dan membentak anggota Polsek Tebet, untuk segera menyerahkan diri.

Baca juga: Murka Polisi Dibentak Debt Collector, Kapolda Metro Fadil Imran Perintahkan Sikat Habis Premanisme

Keempatnya kini masuk daftar pencarian orang (DPO) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Keempat debt collector, yakni Erick Jonshon Saputra Simangunsong, Brian Fladimer, Jemmy Matatula, dan Yondri Hahemahwa.

"Saya ingin berpesan kepada empat orang ini, yang preman berkedok debt collector ini, kemarin kayaknya gagah sekali gitu ya, gagah, seram gitu ya, sekarang kok lari terbirit-birit. Kemarin macan sekarang jadi kucing," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, dalam jumpa pers, Kamis (23/2/2023).

Hengki memastikan anggotanya akan terus mengejar keempat tersangka. Pihaknya juga akan menindak tegas para debt collector yang melakukan pemaksaan dalam menarik kendaraan debitur. Polda Metro tidak memberikan ruang bagi premanisme di Jakarta.

"Kami menciptakan efek jera kepada spesialis buat pelaku- pelaku ini. Dri pelaku maupun yang belum tertangkap, maupun secara generalis masyarakat umum, bahwa tidak ada preman-preman lagi yang beraksi di DKI Jakarta," tandasnya.

Baca juga: 7 Debt Collector Ditetapkan Tersangka Kasus Tarik Paksa Mobil Selebgram Clara Shinta dan Bentak Polisi

Dalam kasus penarikan paksa mobil selebgram Clara dan membentak polisi ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan tujuh tersangka. Tiga debt collector sudah ditangkap, yakni Andre Wellem Pasalbessy, Lesly Wattimena, dan Jay Key.

Hengki Ultimatum 4 Debt...
Tiga debt collector yang sudah ditangkap, yakni Andre Wellem Pasalbessy, Lesly Wattimena, dan Jay Key.

Ketujuh debt collector dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena melawan petugas dengan melakukan kekerasan fisik dan psikis.

Kemudian Pasal 365, Pasal 368, dan Pasal 335 KUHP terkait pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman sembilan tahun penjara.
(thm)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Soal Surat Kadin China...
Soal Surat Kadin China ke Prabowo, DPR Minta Pemerintah Lakukan Evaluasi
MNC Finance Bakal Tindak...
MNC Finance Bakal Tindak Tegas Pelanggaran Internal dan Eksternal dalam Proses Pembiayaan
Tersangka sejak 2025,...
Tersangka sejak 2025, Polisi Intensifkan Buru DPO Kekerasan Seksual di Jakut
Debt Collector dan Warga...
Debt Collector dan Warga di Jaktim Bentrok, Kapolsek Cakung: Sudah Kondusif
Digugat Purnawirawan...
Digugat Purnawirawan Jenderal TNI, Polda Metro: Hak Masyarakat, Kita Hadapi