floating-Mahfud MD Minta Polisi...
Mahfud MD Minta Polisi Cari Semua Pihak yang Terlibat Kasus Penganiayaan David
Mahfud MD Minta Polisi...
Mahfud MD Minta Polisi Cari Semua Pihak yang Terlibat Kasus Penganiayaan David
Jum'at, 24 Februari 2023 - 19:01 WIB
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta polisi mencari semua pihak yang terlibat dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20) kepada David (17).

"Saya sudah minta agar dicari lagi siapa yang terlibat," ujar Mahfud di acara Halaqoh Nasional Alim Ulama MP3I di Menara Peninsula Slipi, Jakarta Barat, Jumat (24/2/2023). Baca juga: SMA Tarakanita 1 Beri Sanksi Tegas Siswi A, Pacar Mario Dandy Penganiaya David

Diketahui, atas perbuatannya kini Mario telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah mendekam di Mapolres Metro Jakarta Selatan. Dia dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat (2) tentang Penganiayaan Berat dengan hukuman paling lama lima tahun.

"Dan sekarang yang bersangkutan juga sudah ditahan. Jadi tidak ada damai," katanya.

Dia menjelaskan bahwa kasus penganiayaan terhadap anak pengurus pusat GP Ansor David tersebut masuk kategori hukum pidana. Dalam hukum pidana tidak mengenal kata perdamaian.

"Begini ya, kalau di dalam hukum pidana itu tidak ada damai. Kalau perdata damai. Kalau hukum pidana itu penjahat itu berhadapan dengan negara, bukan berhadapan dengan korban," katanya.

Mahfud melanjutkan meskipun sudah ada permintaan maaf dari pihak pelaku kepada korban, kasus tersebut tetap harus dibawa ke pengadilan.

"Oleh sebab itu kalau ada damai dalam hukum pidana, misalnya saya menempeleng kamu, udah damai, nggak boleh saya harus tetap dibawa ke pengadilan oleh negara, oleh jaksa, bukan oleh kamu," tandasnya. Baca juga: Mahfud MD Tegaskan Kasus Penganiayaan oleh Anak Pejabat Pajak Harus Sampai ke Pengadilan

"Pak saya memaafkan, tidak bisa dalam hukum pidana. Dalam hukum pidana tidak ada damai, tidak ada maaf. Maaf secara pribadi, damai secara pribadi, tapi negara tetap membawa (jalur hukum)," sambung Mahfud.
(kri)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
TNI-Polri Harus Profesional,...
TNI-Polri Harus Profesional, Prabowo: Jangan Ada Loyalitas Korps yang Sempit
3 Brigjen Pol Dapat...
3 Brigjen Pol Dapat Penugasan Baru ke Itwasum Polri pada Mutasi Juni 2026, Ini Daftar Namanya
96 Perwira Duduki Jabatan...
96 Perwira Duduki Jabatan Strategis di Bareskrim pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
Polisi Ungkap Dugaan...
Polisi Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Batu Bara, 3 Orang Jadi Tersangka
Polri Beberkan 4 Modus...
Polri Beberkan 4 Modus Penyimpangan dalam Korupsi Pembiayaan Batu Bara, Kerugian Negara Capai Rp38,9 Miliar