JAKARTA - Dugaan tindak pidana korupsi di internal
PT Waskita Karya Tbk terus didalami Kejaksaan Agung (Kejagung). Tindak lanjut tersebut berdasarkan temuan yang dilaporkan Kementerian BUMN.
Baca juga: Dibelit Utang Rp82,4 Triliun, Waskita Karya Tak Mundur dari Proyek IKN Informasi itu disampaikan Menteri BUMN Erick Thohir, saat dirinya menyambangi Kejaksaan Agung, hari ini, Senin (6/3/2023). Erick mengungkap, dugaan kasus korupsi di Waskita Karya sudah diusut oleh lembaga hukum, namun ada yang perlu diperdalam lagi.
"Waskita juga sudah berjalan, tapi ada konteks yang harus dituntaskan. Ada beberapa masalah lain yang saya sampaikan berdasarkan temuan yang harus didetailkan dan ditindaklanjuti," tambah Erick.
Di lain sisi, Kementerian BUMN dan Kejaksaan Agung juga menyepakati kerja sama untuk menangani kasus serupa di BUMN. Erick belum membeberkan secara detail kasus yang dimaksud, termasuk BUMN mana yang dilaporkan.
"Hari ini ada kesepakatan dengan Pak Kejaksaan Agung, tidak mau bicara kasus dulu, mungkin kasih waktu satu, dua minggu, nanti disampaikan Kejaksaan," kata dia.
Erick sebelumnya mengaku ada indikasi korupsi dana pensiun (dapen) BUMN. Pasalnya, dapen BUMN minus Rp9,8 triliun.
Menurutnya jika tidak diintervensi, kasus dapen BUMN akan meledak. Dia memperkirakan kondisi ini terjadi dalam kurun waktu 2-3 tahun ke depannya.
Baca juga: Tyson Fury 4 Kali Terjatuh, Sindir Deontay Wilder Tak Bisa Memukulnya KO Defisit Rp9,8 triliun karena 65% BUMN tidak mengelola dapennya secara baik dan transparan. Sementara, 35% lainnya masuk dalam daftar dapen yang sehat.
(uka)