floating-Pascabentrok dengan...
Pascabentrok dengan Ojol di Bandung, 3 Debt Collector Ditetapkan Tersangka
Pascabentrok dengan...
Pascabentrok dengan Ojol di Bandung, 3 Debt Collector Ditetapkan Tersangka
Jum'at, 10 Maret 2023 - 08:43 WIB
BANDUNG - Polresta Bandung menetapkan tiga orang debt collector menjadi tersangka pengeroyokan terhadap ojek online (ojol). Ketiga pelaku dugaan pengeroyokan ojol langsung dijebloskan ke sel tahanan Polrestabes Bandung.

Sebelumnya sekitar 20 orang debt collector diamankan pascabentrok dengan ojol. Mereka diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung terkait dugaan penganiayan, dan pengeroyokan terhadap ojek online di Jalan Hegarmanah Bandung.

Dari 20 orang yang diperiksa tiga orang ditetapkan menjadi tersangka. Guna penyidikan lebih lanjut ketiga tersangka langsung ditahan.

Menurut Kapolrestabes Bandung Kombespol Aswin Sipayung, saat ini polisi terus melakukan penyidikan terkait bentrokan ojol vs deb collector atau mata elang. "Dari pemeriksaan 20 orang saksi, 3 orang ditetapkan menjadi tersangka dan langsung dilakukan penanahan," ujar Aswin.

Baca: Diiming-iming Cilok dan Pulsa, Siswi SD Rela Disetubuhi 3 Remaja yang Masih Tetangga.



Meski sudah adanya tiga orang yang ditetapkan menjadi tersangka, polisi masih terus melakukan penyidikan terkait peristiwa bentrokan tersebut karena diduga masih ada pelaku lain yang masih berkeliaran.
(nag)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Debt Collector dan Warga...
Debt Collector dan Warga di Jaktim Bentrok, Kapolsek Cakung: Sudah Kondusif
2 Debt Collector Jadi...
2 Debt Collector Jadi Buronan Kasus Penusukan Advokat, Polda Metro Ungkap Perannya
DPRD Maluku Minta Warga...
DPRD Maluku Minta Warga Kota Tual Jaga Kondusivitas Usai Bentrokan di Fidatan
Polda Metro Jaya Tangkap...
Polda Metro Jaya Tangkap Debt Collector yang Tusuk Advokat di Tangsel
Polisi Tangkap Pelaku...
Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Kios di Kalibata Akibat Mata Elang Tewas Dikeroyok