floating-Berdalih Butuh Modal...
Berdalih Butuh Modal Usaha, Pemuda Asal Pringsewu Nekat Curi Sepeda Motor
Berdalih Butuh Modal...
Berdalih Butuh Modal Usaha, Pemuda Asal Pringsewu Nekat Curi Sepeda Motor
Kamis, 16 Maret 2023 - 11:41 WIB
PRINGSEWU - Pemuda berinisial AA (19) asal Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu ditangkap aparat Kepolisian Polsek Pagelaran Polres Pringsewu. AA dicokok lantaran nekat mencuri sepeda motor milik Muhyi (41). Pelaku berdalih nekat mencuri karena tidak ada modal untuk usaha.

Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh kepada awak media membernarkan penangkapan pelaku curanmor tersebut. Tersangka diamankan polisi pada Rabu (15/3/2023) sekira pukul 01.00 WIB saat melintas di komplek pasar Pagelaran. Baca juga: Mahasiswa Buton Ditangkap Polisi karena Curi Puluhan Sapi untuk Kuliah dan Foya-foya

Tersangka AA sebelumnya dilaporkan mencuri sepeda motor Honda Mega Pro bernomor Polisi BE 2644 WE milik korban bernama Muhyi (41) warga Pekon (Desa) Madaraya Kecamatan Pagelaran Utara.

Kejadian pencurian itu terjadi pada Selasa (7/3/2023) sekira pukul 04.00 WIB. Sebelum dicuri, sepeda motor itu diparkir korban di teras rumahnya dengan posisi kunci masih terpasang dan raibnya sepeda motor baru diketahui korban setelah bangun tidur sekira pukul 06.30 WIB.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp8 juta dan melaporkan kejadian tersebut," katanya. Baca juga: Mahasiswa Buton Ditangkap Polisi karena Curi Puluhan Sapi untuk Kuliah dan Foya-foya

Setelah sepekan melakukan penyelidikan, lanjut Kapolsek, pihaknya berhasil mengungkap kasus tersebut, berawal dari ditemukannya barang bukti sepeda motor yang hilang di sebuah bengkel di daerah Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus."Setelah dilakukan kroscek ternyata benar itu sepeda motor korban yang hilang dan merupakan titipan tersangka AA," terangnya

Setelah diamankan, terungkap bahwa tersangka juga terlibat dalam kasus pencurian 1 unit sepeda motor Yamaha F1ZR dan 1 buah helm di wilayah Kecamatan Pagelaran Utara. "Pengakuan tersangka nekat mencuri lantaran terdesak modal untuk usaha dagang," ungkapnya.

Saat ini tersangka ditahan di Rutan Polsek Pagelaran dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka di jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. "Tersangka terancam pidana penjara maksimal 7 tahun lamanya," pungkasnya.
(don)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Kronologi ART Angel...
Kronologi ART Angel Lelga Ketahuan Mencuri, Berawal dari Cari Barang yang Mau Dipakai
Polisi Tetapkan ART...
Polisi Tetapkan ART Angel Lelga sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pencurian, Langsung Ditahan
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
Begal dan Curanmor,...
Begal dan Curanmor, Kasus Besar yang Diungkap Polda Riau dalam Semalam
Nunggak Bayar Sewa Indekos,...
Nunggak Bayar Sewa Indekos, Motor Teman Diembat