BATAM - Mencegah kemaksiatan, dan demi menjaga kekhusyukan ibadah di bulan puasa Ramadan. Seluruh
tempat hiburan malam di Kota Batam, bakal ditutup selama tujuh hari sepanjang bulan puasa Ramadan.
Baca juga: Berseragam Lengkap, Pasukan Kogartap II/Bandung Sisir Diskotik dan Karaoke Menurut Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam, Ardiwinata, waktu penutupan operasional
tempat hiburan malam menggunakan pola 3-2-3 selama bulan puasa Ramadan, yang diperkirakan jatuh pada Kamis (23/3/2023).
"Usulan kita masih memakai pola sebelumnya, yaitu 3-2-3. Sepakat dengan pola tiga hari di awal Ramadan, kemudian dua hari di pertengahan Ramadan, dan tiga hari di akhir Ramadan. Karena di tengah kegiatan Nuzulul Qur'an," kata Ardiwinata.
Baca juga: Tabrakan Beruntun 4 Mobil dan 1 Motor Gegerkan Warga Makassar Dia menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera menyiapkan surat pemberitahuan untuk diedarkan kepada pelaku usaha
tempat hiburan malam. Diharapkan, para pelaku usaha
tempat hiburan malam mematuhi aturan tersebut.
Tim gabungan juga akan bergerak melakukan pengawasan dan penertiban
tempat hiburan malam, selama bulan puasa Ramadhan. "Selama puasa kita saling menghormati. Harapan kita aturan ini bisa dipatuhi
tempat hiburan malam di Batam. Karena ada tim gabungan yang turun di lapangan," ujar dia.
Sementara itu, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi juga memastikan sejumlah kesiapan dalam menyambut Ramadan dengan menggelar rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batam.
Baca juga: Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,2 Guncang Yogyakarta Ia menyampaikan, sejumlah agenda yang dibahas di antaranya dengar pendapat tentang pencegahan penyakit oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Batam, pengamanan selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri oleh Polresta Barelang.
"Tentang transportasi arus mudik disampaikan oleh Dinas Perhubungan. Lalu kebutuhan pokok selama Ramadan dan hari raya, serta operasi pasar oleh Disperindag," ujar Rudi.
Selain itu, di dalam forum rapat juga membahas terkait pengawasan pemberian atau penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan perusahaan oleh Dinas Ketenagakerjaan.
(eyt)