floating-Bertarif Rp350.000,...
Bertarif Rp350.000, PSK Tambora Hanya Terima Rp40.000 Usai Layani Pria Hidung Belang
Bertarif Rp350.000,...
Bertarif Rp350.000, PSK Tambora Hanya Terima Rp40.000 Usai Layani Pria Hidung Belang
Sabtu, 18 Maret 2023 - 20:57 WIB
JAKARTA - Puluhan perempuan yang dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) oleh mucikari IC, hanya mendapatkan upah Rp40.000 untuk sekali kencan dengan pria hidung belang. Padahal, tarif kencan yang dipasang IC sebesar Rp350.0000.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, sebanyak 39 PSK ini terjerat tipu daya IC. Selaku mucikari, IC membuka lowongan pekerjaan untuk Asisten Rumah Tangga (ART) melalui media sosial.

"Para perempuan ini berasal dari berbagai daerah di Jawa Barat, Banten, Lampung, dan Sumatera Selatan," kata Putra, Sabtu (18/3/2023).

Setiap perempuan yang tertarik akan mendatangi alamat yang tertera di unggahan sosial media tersebut. "Setelah korban datang, IC menjelaskan pekerjaan yang ditawarkan bukan ART, melainkan PSK," tuturnya.

Menurut Putra, IC mempekerjakan para perempuan muda tersebut sebagai PSK di Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara. Mereka dipaksa melayani pria hidung belang di tempat prostitusi tersebut.

"Tarif PSK ini Rp350.000 sekali kencan. Tapi, mereka hanya dapat uang Rp40.000, sisanya diambil IC selaku mucikari," ujarnya.

Baca: Mucikari IC Janjikan 39 PSK Tambora sebagai ART



Tak itu saja, para PSK ini tidak boleh keluar dari tempat penampungan. Apabila keluar wajib didampingi oleh pengawal. Saat ini, lanjut Putra, petugas masih memburu satu pelaku berinisial HS yang merupakan suami dari mucikari IC.

"HS sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," ucapnya. Dari tangan para pelaku, disita sejumlah barang bukti di antaranya 36 buku rekapan transaksi, 15 gulungan kertas transaksi, 46 kondom, dan uang senilai Rp10 juta.

Keempat tersangka akan dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76 huruf I Jo Pasal 88 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 15 tahun.
(hab)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Suami Bejat, Terbukti...
Suami Bejat, Terbukti Bantu 120 Pria Beli Layanan Seks Istrinya
Anggota DPR Finlandia...
Anggota DPR Finlandia Ini Blakblakan Pernah Jadi Pekerja Seks Komersial
Kakek di Tambora Pura-pura...
Kakek di Tambora Pura-pura Kena Tabrak Lalu Minta Ganti Rugi, Polisi: Uangnya Dipakai Buat Beli Makan
Tertibkan 8 Warung,...
Tertibkan 8 Warung, Pak Bas Pastikan Sudah Tidak Ada PSK di IKN
Partai Berkuasa di Spanyol...
Partai Berkuasa di Spanyol Larang Pejabat Gunakan Uang Negara untuk Bayar PSK