JAKARTA - Tagihan utang kembali datang menghampiri
PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) . Teranyar, perusahaan milik keluarga mantan wakil presiden
Jusuf Kalla alias JK yang menggugat perseroan dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Diketahui, emiten infrastruktur PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK) yang meminta BUMN Konstruksi itu melunasi utang senilai Rp32,52 miliar.
"Bukaka Teknik Utama merupakan salah satu vendor Proyek Pengadaan Transmisi 500 KV Sumatera Paket 3 Muara Enim – New Aur Duri Zona 5," tulis Presiden Direktur PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Destiawan Soewardjono, melalui Keterbukaan Informasi, dikutip Minggu (26/3/2023).
Sebagai informasi, saat ini Waskita telah menerima surat dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ihwal panggilan sidang, yang rencananya akan terselenggara pada Senin 27 Maret 2023.
Baca juga: Mandor Pembangunan Masjid Raya Seikh Zayed Solo Belum Dibayar, Ini Penjelasan Waskita Karya Destiawan memastikan Waskita akan mengikuti segala proses hukum yang berlaku. Pihaknya juga menegaskan komitmen terhadap prinsip Good Corporate Governance (GCG).
"Dapat kami sampaikan bahwa atas gugatan PKPU tersebut tidak berdampak secara signifikan pada kegiatan usaha perseroan baik secara operasional maupun keuangan," tandasnya.
Baca juga: Dibelit Utang Rp82,4 Triliun, Waskita Karya Tak Mundur dari Proyek IKN Untuk diketahui, PT Bukaka Teknik Utama Tbk memiliki entitas induk tertinggi (ultimate parent) dari sejumlah keluarga Kalla, yakni Suhaelli Kalla, Achmad Kalla, dan Solihin Jusuf Kalla.
Suhaelli Kalla dan Achmad Kalla adalah adik dari Jusuf Kalla. Sedangkan Solihin Jusuf Kalla adalah adalah anak Jusuf Kalla yang juga menjabat sebagai Presiden Direktur Kalla Group.
(ind)