floating-Besok, KPK Kembali Periksa...
Besok, KPK Kembali Periksa Dito Mahendra terkait Dugaan TPPU Nurhadi
Besok, KPK Kembali Periksa...
Besok, KPK Kembali Periksa Dito Mahendra terkait Dugaan TPPU Nurhadi
Kamis, 30 Maret 2023 - 15:59 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Pengusaha Dito Mahendra pada Jumat (31/3/2023) besok. Dia diperiksa diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD).

"Informasi yang kami terima, besok tim penyidik kembali menjadwalkan pemanggilan Mahendra Dito sebagai saksi. KPK mengingatkan yang bersangkutan untuk kooperatif hadir," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).

Baca juga: Soal Temuan 15 Senpi di Rumah Dito Mahendra, KPK Tunggu Analisis Polri

Sebelumnya, KPK pernah memeriksa Dito Mahendra dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun memang, KPK masih membutuhkan keterangan Dito Mahendra usai ditemukan 15 pucuk senjata api hasil penggeledahan di kediamannya.

Sebelumnya, KPK berhasil menemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis saat menggeledah salah satu kediaman Dito Mahendra di Jalan Erlangga V, Nomor 20 Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin 13 Maret 2023 lalu.

Adapun, penggeledahan di rumah Dito tersebut berkaitan dengan dugaan TPPU Nurhadi. KPK menduga terdapat barang bukti pencucian uang Nurhadi di kediaman Dito.

Untuk diketahui, KPK saat ini sedang mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perkara di MA yang menjerat Nurhadi. KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan.

Sejalan dengan peningkatan kasus ke tingkat penyidikan, KPK juga telah menetapkan tersangka dalam perkara ini. Salah satu tersangka dalam kasus ini disebut-sebut adalah mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman.

Baca juga: KPK Masih Telusuri Aset Eks Sekretaris MA Nurhadi yang Dititipkan ke Dito Mahendra

Kali ini, Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU. Suap yang diterima Nurhadi kali ini, diduga berkaitan dengan perkara yang melibatkan mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro (ES).
(kri)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
KPK Cecar Anggota DPR...
KPK Cecar Anggota DPR Nabil Husein soal Aliran Uang Produksi Batu Bara
Kasus Izin Tinggal WNA,...
Kasus Izin Tinggal WNA, KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
iPhone XS Mantan Kepala...
iPhone XS Mantan Kepala Dinas Perizinan Jogja Dilelang KPK: Laku Rp34 Juta, tapi Belum Dilunasi Pemenang Lelang
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset