floating-Aturan Baru PMN, Direksi...
Aturan Baru PMN, Direksi dan Komisaris BUMN yang Membangkang Siap-siap Dicopot Erick Thohir
Aturan Baru PMN, Direksi...
Aturan Baru PMN, Direksi dan Komisaris BUMN yang Membangkang Siap-siap Dicopot Erick Thohir
Jum'at, 31 Maret 2023 - 21:32 WIB
JAKARTA - Kementerian BUMN di bawah komando Erick Thohir bakal mengenakan sanksi tegas bagi Direksi dan Komisaris perusahaan pelat merah yang tidak melaksanakan ketentuan baru terkait tambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) . Sanksi bisa berupa penundaan pemberian tantiem hingga pencopotan jabatan.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor PER 2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN.

Ada sejumlah poin yang diatur dalam beleid itu, seperti tujuan tambahan PMN, mekanisme usulan, laporan penggunaan, hingga pemantauan. Kebijakan ini wajib dijalankan pejabat BUMN.

"Direksi dan Komisaris yang tidak melaksanakan ketentuan mengenai tambahan PMN yang diatur dalam Peraturan Menteri ini dikenai sanksi oleh Menteri," demikian bunyi beleid tersebut, dikutip Jumat (31/3/2023).

Erick menerangkan, penambahan PMN bertujuan memperbaiki struktur permodalan, meningkatkan kapasitas usaha, melaksanakan penugasan pemerintah, melakukan restrukturisasi atau penyelamatan, hingga untuk pengembangan bisnis BUMN.

Terkait penugasan pemerintah, perseroan akan mendapat tambahan PMN jika Menteri Teknis memberikan penugasan kepada BUMN. Lalu, Menteri Teknis mengajukan kepada Menteri Keuangan, selanjutnya Menteri Keuangan melaporkan kepada Presiden.

Baca juga: 2 BUMN Ini Bakal Dibubarkan Jokowi Dalam Waktu Dekat

Namun, usulan tambahan PMN karena penugasan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Menteri BUMN. Di sisi laporan penggunaan, Direksi BUMN wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan tambahan PMN kepada Menteri BUMN selaku pemegang saham.

Laporan realisasi ini mencakup data perkembangan kegiatan penggunaan tambahan PMN, laporan hasil kegiatan penggunaan tambahan PMN, dan laporan perkembangan kegiatan penggunaan tambahan PMN. Laporan harus disampaikan secara triwulan dan tahunan.

Baca juga: Erick Thohir Rilis Aturan Baru, Gaji dan Tunjangan Direksi-Komisaris BUMN Dibahas di RUPS

Untuk tambahan PMN tunai, Erick mewajibkan BUMN membuat rekening terpisah atau khusus pada Bank Himbara. Adapun besaran bunga penempatan tambahan PMN sesuai dengan tingkat bunga yang berlaku pada masing-masing bank.

"Bunga hasil penempatan tambahan dana PMN dapat diakui sebagai pendapatan yang penggunaannya harus sesuai dengan kebutuhan perusahaan," demikian bunyi pasal lain dalam Permen tersebut.
(ind)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
240 BUMN Tak Produktif...
240 BUMN Tak Produktif Dibubarin Prabowo: Tidak Untung, Rugi Terus
Rosan Lapor Prabowo...
Rosan Lapor Prabowo soal Perampingan 258 BUMN, 300 Pelat Merah Lain Menyusul
Prabowo Panggil John...
Prabowo Panggil John Herdman ke Hambalang, Bahas Roadmap Timnas Indonesia Menuju Piala Dunia 2030
PLN Rombak Jajaran Direksi,...
PLN Rombak Jajaran Direksi, Darmawan Masih Dirut dan Tambah Posisi Wadirut
Ini Jenis Produk Sawit...
Ini Jenis Produk Sawit dan Batu Bara yang Ekspornya Diatur Lewat PT DSI