BOGOR - Polisi menggelar razia
petasan di Jalan Dewi Sartika, Kecamatan Bogor Tengah,
Kota Bogor, Sabtu (1/4/2023).Hasil razia tersebut, polisi mendapati puluhan ribu butir petasan lempar atau petasan korek.
”Diamankan petasan lempar (petasan korek) tanpa merk yang dikemas dengan ikatan karet gelang berjumlah 200 ikat atau sebanyak 20.000 butir,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Sabtu (1/4/2023).
Baca juga: Tegas! Polresta Bogor Akan Tangkap Warga yang Jual dan Main Petasan Saat Ramadan Petasan dijual dua pedagang kembang api di kawasan tersebut. Polisi memberikan imbauan untuk tidak menjual petasan karena berbahaya.
”Kami memberi arahan kepada pedagang akan risiko bahaya yang ditimbulkan dari petasan. Juga dapat mengganggu warga yang melaksanakan ibadah di bulan Ramadan,” ungkapnya.
Baca juga: Jelang Ramadan 2023, Polres Jaksel Gulung 29 Pelaku Kejahatan Puluhan ribu butir petasan yang ditemukan petugas disita sebagai barang bukti. Masyarakat yang melihat adanya pegadang petasan di wilayah Kota Bogor diimbau untuk melapor.
”Memberi surat tanda terima untuk ditandatangani pedagang yang bersangkutan sesuai jumlah petasan yang diamankan sebagai barang bukti,” pungkasnya.
(ams)