floating-Densus 88 Tangkap 4...
Densus 88 Tangkap 4 Warga Negara Uzbekistan Jaringan Teroris Internasional
Densus 88 Tangkap 4...
Densus 88 Tangkap 4 Warga Negara Uzbekistan Jaringan Teroris Internasional
Selasa, 04 April 2023 - 18:40 WIB
JAKARTA - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri bersama Imigrasi Klas I Jakarta Utara menangkap empat Warga Negara Asing (WNA) Uzbekistan terkait dengan tindak pidana terorisme.

Keempat WN Uzbekistan yang ditangkap Densus 88 Antiteror adalah, BA alias JF (32), OMM alias IM (28), BKA (40), dan MR (26).

Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar mengungkapkan, empat WN Uzbekistan tersebut disinyalir merupakan jaringan terorisme internasional atau Katiba Tawhid Wal Jihad.

Baca juga: Perjalanan Komjen Rycko Amelza Dahniel, Kalemdiklat Polri yang Dirotasi sebagai Pati Densus 88 Antiteror

"Densus telah melakukan penangananan terhadap empat orang asing (Uzbekistan) yang diduga terlibat jaringan teroris international dan di Timur Tengah Katiba Tawhid Wal Jihad," kata Aswin, Jakarta, Selasa (4/4/2023).

Baca juga: Kadensus 88 Antiteror: Kelompok Teror Gunakan Algoritma Medsos untuk Propaganda dan Perekrutan

Menurut Aswin, tiga dari empat orang yang diamankan tersebut dalam hal ini diduga kuat berperan aktif menyebarkan propaganda melalui media sosial. "Tiga dari empat WNA diduga terlibat dalam aktivitas terorisme melalui propaganda di media sosial dan merupakan bagian dari organisasi teroris internasional," ujar Aswin.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut, salah satu WN Uzbekistan menyebarkan propaganda untuk menjaring orang-orang dengan pemahaman yang sama.

"BA alias JF yang terpantau aktif menyebarkan propaganda di berbagai platform medsos serta berupaya mencari orang-orang yang memiliki pemahaman yang sama dengannya di Indonesia dalam rangka melaksanakan aksi teror," tutup Ramadhan. Puteranegara
(cip)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Permintaan Uang oleh Kanim Ngurah Rai dan Denpasar saat Periksa 2 Biro Jasa
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
7 Fakta Menarik Portugal...
7 Fakta Menarik Portugal Cukur Uzbekistan 5-0: Kebangkitan Ronaldo
Kasus Izin Tinggal WNA,...
Kasus Izin Tinggal WNA, KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali
Cristiano Ronaldo dan...
Cristiano Ronaldo dan Perjuangan Melawan Waktu di Piala Dunia 2026