floating-Hari Ini Sidang Putusan...
Hari Ini Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo Cs Digelar Terbuka
Hari Ini Sidang Putusan...
Hari Ini Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo Cs Digelar Terbuka
Rabu, 12 April 2023 - 05:49 WIB
JAKARTA - Sidang putusan atas banding yang diajukan Ferdy Sambo dijadwalkan digelar Pengadilan Tinggi DKI Jakarta secara terbuka pada hari ini. Di hari yang sama, Rabu (12/4/2023), majelis hakim juga akan membacakan putusan atas banding yang diajukan terdakwa lain, Putri Candrawathi , Kuat Maruf, dan Ricky Rizal Wibowo.

"Putusan tingkat banding dalam perkara pidana atas nama para terdakwa Ferdi Sambo dkk sudah dipersiapkan majelis hakim untuk dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 April 2023," ujar Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan dalam keterangan tertulis, Minggu (9/4/2023).

Dia menjelaskan, majelis hakim tingkat banding menangani perkara empat orang terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo. Sidang pembacaan putusan banding perkara Ferdy Sambo dkk juga itu bisa disaksikan langsung secara online.

Baca juga: Keluarga Brigadir J Berharap Putusan Banding Perkuat Vonis Ferdy Sambo dkk

Dengan begitu, masyarakat juga bisa mendapatkan informasi tentang hal itu. "Untuk persiapan sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut, PT DKI akan mempersiapkan Poll TV yang sejalan dengan kehumasan Mahkamah Agung," katanya.

Diketahui, empat terdakwa tersebut mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Sesuai data di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim," kata pejabat humas PN Jaksel Djuyamto, Kamis (16/2/2023).

Baca juga: Sidang Banding Ferdy Sambo Cs Digelar 12 April Mendatang, Berikut Daftar Majelis Hakimnya

Djuyamto menjelaskan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada, Kamis (16/2/2023). Sementara Kuat dan Ricky melayangkan banding pada Rabu, 15 Februari 2023.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi 20 tahun pidana penjara, Ricky Rizal 13 tahun penjara, dan Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara.

Baca juga: Ferdy Sambo Cs Ajukan Banding, Begini Respons Kejagung

Sementara itu, keluarga Brigadir J berharap putusan banding itu memperkuat vonis Ferdy Sambo Cs. "Putusan nanding PT nanti kami berharap akan menguatkan Putusan PN Jakarta Selatan, artinya vonis hukumannya sama dengan Putusan PN Jakarta Selatan," ujar Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Johanes Raharjo pada wartawan, Selasa (12/4/2023).
(rca)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Pengadilan Tinggi Jakarta...
Pengadilan Tinggi Jakarta Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara untuk Nurhadi
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ini Penjelasan Ditjen Pemasyarakatan
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ambil Magister Teologi
Putri Candrawathi Istri...
Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Terima Remisi Khusus Natal 1 Bulan