PESISIR SELATAN - Satpol PP Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, langsung menyegel rumah karaoke di Pasir Putih Kambang, Kecamatan Lengayang. Penyegelan ini dilakukan sebagai buntut adanya aksi brutal yang dilakukan sejumlah pemuda, dengan melucuti baju dua
pemandu lagu dan melemparnya ke laut.
Baca juga: Sadis! 2 Wanita Pemandu Lagu Dilempar ke Laut dan Dilucuti Bajunya Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pesisir Selatan, Dailipal mengatakan, secara umum kafe-kafe yang menyediakan hiburan karaoke, dan
pemandu lagu itu tidak ada memiliki izin.
Sementara itu kafe tempat perempuan
pemandu lagu yang dilempar ke laut dan dilucuti bajunya, awalnya tak menyediakan karaoke dan pemandu lagi. "Sebelumnya kafe itu tidak menyeduakan
pemandu lagu. Karena Covid-19, kami tidak melakukan pengecekan lagi ke sana. Tahu-tahu sudah ada
pemandu lagunya," ujar Dailipal.
Baca juga: Miris! Hendak Melahirkan, Ibu Hamil Harus Ditandu 8 Km Akibat Jalan Rusak Melihat kondisi itu, akhirnya kafe tersebut disegel karena telah melanggar Perda Kabupaten Pesisir Selatan No. 1/2016. "Tidak boleh menyediakan perempuan
pemandu lagu, sesuai Pasal 34, dan Pasal 35. Kafe itu kami segel, dan pemiliknya dipanggil," tegasnya, Rabu (12/4/2023).
Baca juga: Mengerikan! Truk Pengangkut Minyak Terbakar di Tol Medan-Binjai, Sopir Tewas Mengenaskan Dailipal juga menyayangkan aksi sekelompok pemuda, yang telah melakukan persekusi terhadap dua
pemandu karaoke tersebut. Seharusnya warga melaporkan kepada Satpol PP, sehingga bisa ditindaklanjuti dengan penegakan hukum, bukan dengan main hakim sendiri.
(eyt)