TANGERANG -
Polisi menetapkan
sopir truk tangki berinisial H (55), dalam
kecelakaan beruntun di Jalan Raya Serang Km 24 jadi tersangka. Akibat kecelakaan tersebut, tiga orang meninggal dunia dan dua lainnya luka parah.
Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol Fikri Ardiansyah mengatakan, sopir truk menjadi tersangka karena menyebabkan tiga orang tewas dalam kecelakaan tersebut. Adapun hingga saat ini polisi masih menyelidiki penyebab kecelakaan.
Baca juga:
Truk Tangki Air Tabrak Sejumlah Pemotor di Tangerang, 3 Orang Tewas "Untuk penyebabnya masih didalami karena harus melalui ahli terlebih dahulu," jelasnya kepada wartawan, Rabu (12/4/2023).
Sebelumnya, kecelakaan tersebut terjadi pada , Senin 10 April 2023, saat itu truk tersebut melaju di jalan menurun arah Balaraja menuju Cikupa. Diduga kuat, rem truk tangki tidak berfungsi sehingga sopir tidak bisa mengendalikan laju kendaraan.
"Jadi sebelumnya, kendaraan truk tangki ini melaju dari arah Balaraja menuju Cikupa, dari flyover. Jalanannya menurun, hingga akhirnya terjadi kecelakaan tersebut," ungkapnya saat dikonfirmasi.
Sementara itu, di saat yang bersamaan di bawah flyover padat oleh kendaraan bermotor karena saat kejadian merupakan jam berangkat kerja. Lantas truk tersebut langsung menabrak kendaraan yang ada di depannya dan mengakibatkan kecelakaan beruntun.
"Di bawah flyover memang padat kendaraan karena jam berangkat kerja," ujarnya.
Baca juga:
Kronologi Kecelakaan Maut Truk Tangki Air Tabrak Sejumlah Motor di Tangerang(mhd)