floating-Pedagang UKM Resah Dimintai...
Pedagang UKM Resah Dimintai THR, Polsek Parung Turun Tangan
Pedagang UKM Resah Dimintai...
Pedagang UKM Resah Dimintai THR, Polsek Parung Turun Tangan
Rabu, 12 April 2023 - 18:33 WIB
BOGOR - Beredar di media sosial keluhan penyewa toko oleh pengelola yang dimintai uang Tunjangan Hari Raya ( THR ) di Parung, Kabupaten Bogor . Setiap toko dipatok untuk memberikan uang THR sebesar Rp800.000.

Dalam postingan media sosial terlihat beberapa slide tangkapan layar ungkapan keresahan dari penyewa toko terkait permintaan uang THR. Turut ditampilkan juga isi percakapan dari penyewa toko dengan pengelola sebagai bukti permintaan uang THR. Baca juga: Ormas Minta THR ke Pedagang Ciputat Timur, Kapolres Tangsel: Timsus Ormas Bergerak Bro!

"Assalammualaikum. Hallo min selamat malam, maaf saya mau minta tolong bantu up. Masa kita punya usaha UKM, dipaksa minta THR harus nanggung per satu orang di daerah Parung, tepatnya toko kita sewa ruko di pertokoan Bintang Parung, di depan pasar Parung ditagihin Rp800.000 per toko dengan alasan untuk satu orang," tulis penyewa toko, Rabu (12/4/2023).

"Selain itu, ruko yang di samping kita seperti bank juga menginfokan bahwasannya tahun lalu mereka hanya kasih Rp100.000 dan ini orang-orang marah. Astagfirulloh tolong dibantu min, ini yang ngurus pertokoan Bintang Parung gak bener bangat.. gak dikasih uang ngamuk ngatain marah," sambung postingan tersebut.

Kapolsek Parung Kompol Sularso membenarkan informasi tersebut. Polisi telah melakukan musyawarah dengan pihak terkait.

"Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Parung telah melaksanakan kegiatan problem solving/lemecahan masalah dengan jalan musyawarah untuk mufakat, tentang adanya berita medsos Instagram berisi adanya pungutan THR dengan nilai nominal Rp 800 ribu," kata Sularso dalam keterangannya.

Hasil pengecekan terhadap pertokoan ternyata benar setiap toko sudah dikasih surat Permohonan Dana THR dengan Nomor Surat 001/Pengelola Bintang Parung/III/2023 tertanggal 30 Maret 2023.

"Sehingga mengundang pengelola toko dan para pemilik toko untuk hadir di Aula Polsek Parung. Kedua belah pihak diberikan arahan dan himbauan dan selanjutnya melaksanakan problem solving dan masing-masing pihak musyawarah dan telah menghasilkan keputusan," jelasnya.

Didapati keputusan musyawarah yakni pihak pengelola mengakui kesalahan dan meminta maaf atas kejadian tersebut serta tidak akan mengulangi lagi kejadian yang serupa ataupun perbuatan yang melanggar hukum lainnya. Apabila masih mengulangi lagi akan dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Pihak pemilik toko memaafkannya dan akan menghapus postingan yang ada di medsos terkait berita tersebut," tutupnya. Baca juga: Beredar Surat Ormas Minta THR di Kebayoran Lama, Begini Kata Polisi
(mhd)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Kedipan Mata Komandan...
Kedipan Mata Komandan Brimob Bikin Tawanan Tewas Ditembak dari Jarak 5 Meter
Rusak Ruko hingga Pamer...
Rusak Ruko hingga Pamer Airsoft Gun di Jakut, Selebgram Adam Deni Ditangkap Polisi
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Polda Metro Jaya Ungkap...
Polda Metro Jaya Ungkap Fakta Hanania Travel Sudah Bermasalah Sejak 2023
Amankan 119 Orang saat...
Amankan 119 Orang saat Ricuh Eksekusi Hotel Sultan, Polisi Cari Aktor Intelektual