floating-RPA Perindo Kawal Kasus...
RPA Perindo Kawal Kasus Pelecehan Seksual 2 Bocah di Cilincing, Minta Terdakwa Dihukum Berat
RPA Perindo Kawal Kasus...
RPA Perindo Kawal Kasus Pelecehan Seksual 2 Bocah di Cilincing, Minta Terdakwa Dihukum Berat
Rabu, 12 April 2023 - 21:39 WIB
JAKARTA - DPP Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) kembali mengawal kasus pelecehan seksual terhadap anak. Kali ini mendampingi dua korban pelecehan seksual di Cilincing, Jakarta Utara, yakni bocah AY (4) dan NY (5), dengan terdakwa Dedimus Herewila (51).

"Perlu diketahui bahwa RPA Perindo sudah menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Jakarta Utara, ini kasus yang ketiga," ujar Ketua Umum DPP RPA Perindo Jeannie Latumahina, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (12/4/2023).

"Dua kasus sudah diputuskan majelis hakim dan ini adalah kasus yang ketiga dengan agenda mendengar keterangan dari saksi korban. Nanti pada tanggal 18 ada agenda dakwaan dari JPU," sambungnya.

Baca Juga: RPA Perindo Apresiasi Pemerkosa Anak di Jakarta Utara Divonis 9 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Dalam mengawal kasus ini, Jeannie menilai keterangan saksi-saksi para korban yang masih berumur 4 tahun dan 5 tahun adalah hal yang sangat mengenaskan. Apalagi pelaku merupakan orang dewasa.

Untuk itu, RPA Perindo berharap terdakwa kasus pencabulan ini, yang juga merupakan pemilik tempat tinggal (kos-kosan) di Cilincing, dapat segera diberi hukuman yang seberat-beratnya agar ada efek jera.

"Kami berharap bahwa agenda mendengarkan saksi-saksi ini membawa tuntutan jaksa atau JPU yang maksimal. Kami juga berharap majelis hakim bijaksana memberikan hukuman yang maksimal sehingga ada efek jera," ucapnya.

Baca Juga: Konsolidasi RPA Perindo Mampu Perangi Kekerasan Perempuan dan Anak

Diketahui, bocah AY dan NY menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh pemilik kos Dedimus Herewila pada 30 November 2023 di wilayah Cilincing.

Orang tua korban Y (30) menceritakan, kejadian ini bermula saat anaknya mengeluhkan sakit pada kelaminnya setelah bermain dari rumah pelaku. Orang tua korban kemudian menanyakan hal ini kepada pelaku yang dikenal sebutan opa.

Pada Desember 2022 pelaku akhirnya mengakui tindakan bejatnya terhadap buah hatinya dan siap bertanggung jawab dengan perbuatannya.
(thm)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Alwi Alatas Divonis...
Alwi Alatas Divonis Bebas, Majelis Hakim PN Jakut Perintahkan Segera Dibebaskan
Bareskrim Tetapkan Ustad...
Bareskrim Tetapkan Ustad SAM Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan
Eks Panitera PN Jakut...
Eks Panitera PN Jakut Wahyu Gunawan Divonis 11,5 Tahun terkait Vonis Lepas Perkara CPO
Sidang Putusan Razman...
Sidang Putusan Razman Nasution soal Pencemaran Nama Baik Hotman Paris Ditunda
Kasus Pencemaran Nama...
Kasus Pencemaran Nama Baik, Razman Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta