floating-IJTI Imbau Media Tidak...
IJTI Imbau Media Tidak Mengeksploitasi Pemberitaan Kasus Anak
IJTI Imbau Media Tidak...
IJTI Imbau Media Tidak Mengeksploitasi Pemberitaan Kasus Anak
Rabu, 12 April 2023 - 21:44 WIB
JAKARTA - Belakangan ini perhatian publik tengah tersita ke kasus kekerasan yang melibatkan seorang anak yang masih di bawah umur. Kasus yang sangat memilukan ini telah menjadi konsumsi dan sorotan media.

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) memandang media pers dan para jurnalis memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengungkap kasus secara transparan, akurat, dengan tetap mempertimbangkan dampaknya terhadap pelaku maupun korban yang masih dalam kategori anak di bawah umur.

Baca juga: RPA Perindo Kawal Kasus Pelecehan Seksual 2 Bocah di Cilincing, Minta Terdakwa Dihukum Berat

"Kerja jurnalistik bukan hanya menyampaikan informasi semata, tapi juga memperhitungkan dampak yang ditimbulkan setelah pemberitaan. Karena tujuan utama dari jurnalisme adalah untuk kebaikan masyarakat," ujar Ketua Umum IJTI Pusat Herik Kurniawan dalam keterangan persnya, Rabu (12/4/2023).

Karena itu, IJTI menyerukan lima hal. Pertama, dalam konteks pemberitaan kasus anak, jurnalis tetap harus mengedepankan etika, sebuah penilaian, dan pertimbangan rasional yang dapat dibenarkan secara moral.

"Kedua, jurnalis profesional sudah berikrar memegang komitmen menjalankan kode etik dalam kerja profesinya," jelasnya.

Ketiga, kata Herik, jurnalis harus istikamah melindungi masa depan anak yang masih panjang. "Jangan sampai karya jurnalistik yang dibuat menyisakan dampak negatif, bukan saja berupa trauma, tapi juga bagaimana lingkungan akan menilai anak ini di masa depan, dan dampak-dampak negatif lainnya," tuturnya.

Keempat, IJTI mendorong jurnalis profesional atas kesadaran sendiri bertanggung jawab secara moral atas apa yang mereka lakukan dalam memproduksi karya jurnalistik. Bukan semata melihat persoalan dilarang atau tidak dilarang, sesuai ketentuan atau tidak sesuai ketentuan.

Baca juga: Diperkosa Ayah Tiri Sejak Usia 7 Tahun, Remaja Putri di Pademangan Hamil

"Yang kelima, jurnalis harus memilah mana yang dibutuhkan publik dan yang diinginkan publik. Karena tidak setiap yang diinginkan publik merupakan kebutuhan publik," tutupnya.
(kri)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Timnas Korea Selatan...
Timnas Korea Selatan Boikot Delegasi Pers Negaranya di Piala Dunia 2026
Ketua Dewan Pers Komaruddin...
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat Tekankan Sikap Kritis dan Konstruktif Media Massa
Kasus Bocah 6 Tahun...
Kasus Bocah 6 Tahun Dibully dan Disetrum ke Tiang Listrik hingga Koma, Cuma 1 Pelaku Ditahan Polisi
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Boni Hargens: Keterbukaan...
Boni Hargens: Keterbukaan Kapolri Perkuat Relasi Negara dan Masyarakat