floating-Pengaduan THR Meningkat,...
Pengaduan THR Meningkat, Disnaker Kepri Tangani 55 Kasus
Pengaduan THR Meningkat,...
Pengaduan THR Meningkat, Disnaker Kepri Tangani 55 Kasus
Senin, 24 April 2023 - 15:56 WIB
BATAM - Kasus pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1 Syawal 1444 H, untuk para pekerja dan buruh di Kepulauan Riau (Kepri), mengalami peningkatan. Tahun ini, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepri, menangani 55 pengaduan terkait pembayaran THR Idulfitri.

Baca juga: Tips Bijak Mengelola Uang THR Agar Tak Habis Sia-sia

Kepala Disnaker Provinsi Kepri, Mangara Simarmata mengatakan, jumlah pengaduan THR tahun 2023 meningkat dibanding tahun lalu, yaitu dari 42 pengaduan menjadi 55 pengaduan. "Sampai 18 April 2023, pengaduan yang masuk baik secara online maupun secara offline, berjumlah 55 pengaduan," katanya.

Menurut Mangara, Dinasker Provinsi Kepri tetap menerima layanan pengaduan THR, meskipun pada hari libur lebaran. Dari total 55 pengaduan THR yang diterima, kata dia, sebanyak 35 pengaduan masih bersifat konsultasi terkait pembayaran THR.

Baca juga: Dramatis! Di Tengah Kemacetan Exit Tol Bocimi, Ibu Rumah Tangga Melahirkan Bayi Perempuan

Sebanyak 35 kasus pembayaran THR tersebut, berasal dari Kota Batam. Kemudian sembilan pengaduan dari Kota Tanjungpinang; tujuh pengaduan dari Kabupaten Karimun; dan empat pengaduan berasal dari Kabupaten Bintan.

Pengaduan tersebut, berkaitan dengan perusahaan tidak membayar THR hingga perusahaan membayar THR tidak sesuai ketentuan. "Sebagian pengaduan sudah terselesaikan, saat ini masih tersisa 26 pengaduan dan dalam proses penyelesaian," jelas Mangara.

Lebih lanjut Manggara menegaskan, bahwa THR merupakan hak yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada pekerja atau buruh yang menjadi salah satu upaya untuk mengurangi dampak kenaikan harga bahan pokok selama periode hari raya.

Baca juga: Banjir Setinggi Pohon Kelapa Terjang Ratusan Rumah Warga Tebo Jambi saat Lebaran

Menurutnya, pemberian THR kepada pekerja atau buruh bersifat wajib, sehingga apabila perusahaan tidak memberikan THR maka akan dikenakan sanksi yang diatur dalam Permenaker No. 6/2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Pada Pasal 10 Permenaker No. 6/2016 disebut, apabila pengusaha terlambat membayarkan THR kepada pekerja, maka akan dikenai denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan. "Selanjutnya pada Pasal 11 disebutkan, apabila pengusaha tidak membayar THR kepada pekerja maka akan dikenai sanksi administratif," katanya.

Ia menambahkan, berdasarkan Surat Edaran Menaker No. SE.2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, maka Disnaker Provinsi Kepri telah membentuk Pos Komando (Posko) Pengaduan THR Tahun 2023 baik secara online melalui aplikasi Posko Pengaduan THR yang dapat diakses melalui https://poskothr.kemnaker.go.id maupun secara offline.
(eyt)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Kukuhkan Pengda HDCI...
Kukuhkan Pengda HDCI Kepri, Sahroni Minta Perbanyak Aksi Sosial di Masyarakat
Ketua DPRD Kepri Naik...
Ketua DPRD Kepri Naik Moge Tanpa Helm dan SIM, Majelis Kehormatan Gerindra Beri Teguran Tertulis
Pergerakan Kapal Perang...
Pergerakan Kapal Perang Asing di Selat Malaka Meningkat, Asintel Panglima TNI Kumpulkan Dansat dan Intelijen di Kepri
Menaker Ungkap Temuan...
Menaker Ungkap Temuan Ada Perusahaan Tak Bayar THR Full Karyawan
Tujuan Bupati Cilacap...
Tujuan Bupati Cilacap Hendak Kasih THR ke Forkopimda Ditelisik, KPK: Kan Sudah Dapet dari Pemerintah?