floating-Putusan Banding, AG...
Putusan Banding, AG Kekasih Mario Dandy Tetap Divonis 3,5 Tahun Penjara
Putusan Banding, AG...
Putusan Banding, AG Kekasih Mario Dandy Tetap Divonis 3,5 Tahun Penjara
Kamis, 27 April 2023 - 11:33 WIB
JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa anak AG kekasih Mario Dandy Satriyo . AG tetap divonis hukuman 3,5 tahun penjara terkait penganiayaan berat berencana terhadap D anak pengurus GP Ansor.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ungkap Ketua Hakim Tunggal, Budi Hapsari membacakan putusan bandingnya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2023).

“Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” sambung Budi Hapsari.

Baca: Pengadilan Tinggi DKI Jelaskan Alasan Putusan Banding AG Kekasih Mario Dandy Digelar Hari Ini



Putusan Banding ini menguatkan putusan PN Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara terhadap AG. Selain itu, AG dibebankan biaya perkara melalui orang tuanya.

Seperti diketahui, AG mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sri Wahyuni Batubara selama 3,5 tahun penjara di LPKA. Berkas pengajuan banding tersebut telah diterima PN Jakarta Selatan.

Pengajuan banding ini disampaikan AG melalui kuasa hukumnya. "Pada hari ini Senin, 17 April 2023 penasihat hukum anak AG telah resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan PN Jakarta Selatan," ungkap Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Senin (17/4/2023).
(hab)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Kasus Erin Berbalik...
Kasus Erin Berbalik Arah? Bukti Psikologis Nur Disebut Untungkan Herawati
Babak Baru Kasus Erin...
Babak Baru Kasus Erin Wartia, Pelapor Serahkan Dokumen LPSK ke Penyidik
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Insiden di Blok M, Kuasa...
Insiden di Blok M, Kuasa Hukum Selebgram MIA Beri Klarifikasi