floating-Vonis Banding AG Diputuskan...
Vonis Banding AG Diputuskan Hari Ini, Kuasa Hukum: Seperti Dikejar Sesuatu
Vonis Banding AG Diputuskan...
Vonis Banding AG Diputuskan Hari Ini, Kuasa Hukum: Seperti Dikejar Sesuatu
Kamis, 27 April 2023 - 15:36 WIB
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan terdakwa anak AG (15), pacar Mario Dandy Satrio dalam kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, D. PT DKI memutuskan AG tetap dihukum 3,5 tahun penjara.

Baca Juga: Putusan Banding, AG Kekasih Mario Dandy Tetap Divonis 3,5 Tahun Penjara



Menanggapi putusan itu, kuasa hukum AG (15), Mangatta Toding Allo, menilai sidang putusan banding kliennya itu terkesan terburu-buru. Sebab, berkas banding baru diserahkan kemarin.

“Kami sebagai praktisi hukum harus menghormati putusan yang ada, namun kami banyak sekali catatan terhadap putusan ini. Karena baru saja kemarin sore kami menyerahkan memori bandung," ujar Atta kepada wartawan, Kamis (27/4/2023).

"Tim JPU juga ternyata baru kemarin sore, namun di tingkat peradilan tinggi yang harusnya memeriksa fakta persidangan juga yaitu disebut judex factie Yang Mulia hakim tinggi namun seakan-akan dikejar sesuatu untuk memutuskan pagi ini,” lanjut Atta.

Baca Juga: Pengadilan Tinggi DKI Jelaskan Alasan Putusan Banding AG Kekasih Mario Dandy Digelar Hari Ini



Mangatta menilai ada banyak catatan dari pihaknya terkait keputusan sidang banding yang dibacakan oleh hakim tunggal Budi Hapsari. Ia menjelaskan, masih menunggu konfirmasi dari pihak keluarga AG untuk langkah hukum selanjutnya atas putusan banding tersebut.

"Maka kami banyak sekali catatan baik dari fakta maupun dari formil penyusunan putusan ini. Maka dari itu kami sudah menyampaiakn kepada pihak keluarga atas segala opsi yang masih dimiliki oleh anak AG. Kami menunggu konfirmasi pihak kekuarga, termasuk langkah-langkah lainnya," katanya.

Lebih lanjut, ia mengatakan sidang putusan banding AG itu terlalu cepat untuk digelar hari ini. Lampiran memori banding dari pihaknya juga terkesan tak dipertimbangkan oleh hakim di PT DKI.

"Kami sangat kaget dengan putusan yang luar biasa cepat ini. Padahal, memori banding dari jaksa dan kami sudah ada beberapa puluh lembar memori banding. Juga seakan-akan tidak dipertimbangkan sama sekali walaupun hanya dibacakan oleh Yang Mulia Hakim Tinggi," jelasnya.
(thm)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Kasus Erin Berbalik...
Kasus Erin Berbalik Arah? Bukti Psikologis Nur Disebut Untungkan Herawati
Babak Baru Kasus Erin...
Babak Baru Kasus Erin Wartia, Pelapor Serahkan Dokumen LPSK ke Penyidik
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Insiden di Blok M, Kuasa...
Insiden di Blok M, Kuasa Hukum Selebgram MIA Beri Klarifikasi