LAMPUNG BARAT - Pemuda berinisial IW alias Dadoi, warga Pekon Srimenanti, Kabupaten Lampung Barat, Lampung, ditangkap polisi usai
membunuh keponakannya sendiri yang masih berusia enam tahun.
Pembunuhan sadis tersebut, dipicu rasa iri dan cemburu pelaku kepada korban.
Baca juga: Lampung Barat Gempar! Bocah 6 Tahun Dibacok Sepupu hingga Tewas Bersimbah Darah Usai menerima laporan terjadinya
pembunuhan, Satreskrim Polres Lampung Barat, langsung memburu pelaku. Setelah memeriksa beberapa saksi, petugas mendapatkan petunjuk keberadaan pelaku, dan langsung menangkap pelaku yang bersembunyi di rumah kerabatnya di Bandar Lampung.
Setelah dilakukan penangkapan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya yang telah
membunuh sepupunya menggunakan sebilah golok yang telah dia siapkan sebelumnya. "Saya iri, karena setelah korban dilahirkan kasih sayang orang tua korban kepada pelaku semakin berkurang," ungkap IW dihadapan petugas.
Baca juga: Ngeri! Begini Detik-detik Pimpinan KKB Jhoni Botak Dibantai Anggota Lewis Kogoya Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Suwandi mengungkapkan, pelaku
pembunuhan merupakan saudara sepupu korban yang diangkat menjadi anak asuh oleh orang tua korban sejak tahun 2016 silam.
"Semenjak korban dilahirkan, perhatian kedua orang tua angkat pelaku lebih besar terhadap korban, sehingga membuat pelaku berniat
membunuh korban yang masih duduk di bangku sekolah taman kanak-kanak," ungkap Juherdi.
Baca juga: Miris! Gara-gara Jalan Rusak Parah, Ibu Muda di Merangin Melahirkan di Mobil Selain motif rasa iri dan cemburu, ternyata pelaku
pembunuhan juga menyimpan dendam karena sering dibentak dengan kata-kata kasar oleh kedua orang tua korban. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti
pembunuhan berupa sebilah golok, pakaian korban, serta sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melarikan diri.
Pelaku
pembunuhan tersebut, langsung dijebloskan ke sel tahanan Polres Lampung Barat, untuk kepentingan penyelidikan. Pelaku
pembunuhan ini dijerat Pasal 340 KUHP, tentang
pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
(eyt)