floating-Pembunuh Bocah 6 Tahun...
Pembunuh Bocah 6 Tahun di Lampung Barat Ditangkap, Pemicunya Cemburu
Pembunuh Bocah 6 Tahun...
Pembunuh Bocah 6 Tahun di Lampung Barat Ditangkap, Pemicunya Cemburu
Sabtu, 29 April 2023 - 23:02 WIB
LAMPUNG BARAT - Pemuda berinisial IW alias Dadoi, warga Pekon Srimenanti, Kabupaten Lampung Barat, Lampung, ditangkap polisi usai membunuh keponakannya sendiri yang masih berusia enam tahun. Pembunuhan sadis tersebut, dipicu rasa iri dan cemburu pelaku kepada korban.

Baca juga: Lampung Barat Gempar! Bocah 6 Tahun Dibacok Sepupu hingga Tewas Bersimbah Darah

Usai menerima laporan terjadinya pembunuhan, Satreskrim Polres Lampung Barat, langsung memburu pelaku. Setelah memeriksa beberapa saksi, petugas mendapatkan petunjuk keberadaan pelaku, dan langsung menangkap pelaku yang bersembunyi di rumah kerabatnya di Bandar Lampung.

Setelah dilakukan penangkapan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya yang telah membunuh sepupunya menggunakan sebilah golok yang telah dia siapkan sebelumnya. "Saya iri, karena setelah korban dilahirkan kasih sayang orang tua korban kepada pelaku semakin berkurang," ungkap IW dihadapan petugas.

Baca juga: Ngeri! Begini Detik-detik Pimpinan KKB Jhoni Botak Dibantai Anggota Lewis Kogoya

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Suwandi mengungkapkan, pelaku pembunuhan merupakan saudara sepupu korban yang diangkat menjadi anak asuh oleh orang tua korban sejak tahun 2016 silam.

"Semenjak korban dilahirkan, perhatian kedua orang tua angkat pelaku lebih besar terhadap korban, sehingga membuat pelaku berniat membunuh korban yang masih duduk di bangku sekolah taman kanak-kanak," ungkap Juherdi.

Baca juga: Miris! Gara-gara Jalan Rusak Parah, Ibu Muda di Merangin Melahirkan di Mobil

Selain motif rasa iri dan cemburu, ternyata pelaku pembunuhan juga menyimpan dendam karena sering dibentak dengan kata-kata kasar oleh kedua orang tua korban. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti pembunuhan berupa sebilah golok, pakaian korban, serta sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melarikan diri.

Pelaku pembunuhan tersebut, langsung dijebloskan ke sel tahanan Polres Lampung Barat, untuk kepentingan penyelidikan. Pelaku pembunuhan ini dijerat Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
(eyt)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Kasus Pembunuhan Balita...
Kasus Pembunuhan Balita di Bekasi, Polisi Tetapkan Paman Jadi Tersangka
Pengadilan Militer Jadwalkan...
Pengadilan Militer Jadwalkan Putusan Kasus Pembunuhan Kacab Bank pada 3 Juni 2026
Identitas Pengeroyok...
Identitas Pengeroyok yang Lempar Korban dari Lantai 2 Jakbar Dikantongi Polisi
Keluarga Kacab Bank...
Keluarga Kacab Bank Sesalkan Oditur Tak Tuntut 3 Terdakwa dengan Pasal Pembunuhan Berencana