JAKARTA - Organisasi Kesehatan Dunia
(WHO) akhirnya mencabut status kedaruratan
pandemi Covid-19 global. Kementerian Kesehatan
(Kemenkes) pun menanggapi keputusan WHO yang diumumkan pada Jumat, 5 Mei 2023.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid mengatakan Indonesia saat ini masih dalam tahap pembahasan untuk mencabut status kedaruratan pandemi Covid-19.
"Masih kita bahas ini," jelas Nadia kepada MNC Portal, Sabtu (6/5/2023)
Pencabutan status kedaruratan pandemi Covid-19 oleh WHO disampaikan oleh Direktur Jenderal WHO Dr Tedros Adhanom Ghebreyesus. Menurutnya, langkah yang diambil ini bukan akhir untuk penyebaran virus corona tersebut.
Baca Juga: WHO Umumkan Pandemi Covid-19 Telah Berakhir, Ahli Epidemiologi Sebut Indonesia Bisa Cabut Kedaruratan Karena itu, WHO meminta agar setiap negara juga memikirkan kesiapan untuk kedaruratan penyakit lainnya di masa yang akan datang.
"Kemarin Komite Darurat bertemu untuk ke-15 kalinya dan merekomendasikan kepada saya agar saya menyatakan berakhirnya darurat kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian internasional," tulis Tedros dalam Twitter resmi WHO.
"Oleh karena itu, dengan harapan besar saya menyatakan Covid-19 berakhir sebagai darurat kesehatan global," tambahnya.
Di sisi lain, Tedros mengingatkan bahwa di tengah dicabutnya status kedaruratan pandemi Covid-19 secara global, namun virus ini masih membunuh. Bahkan risiko munculnya varian baru masih ada.
Baca Juga: WHO: Covid-19 Sudah Berakhir "(Covid-19) Masih membunuh, dan masih berubah. Risiko tetap munculnya varian baru yang menyebabkan lonjakan baru dalam kasus dan kematian," jelas Tedros.
"Namun, bukan berarti Covid-19 berakhir sebagai ancaman kesehatan global. Minggu lalu, Covid-19 merenggut nyawa setiap tiga menit dan itu hanya kematian yang kami ketahui," tutup Tedros.
(dra)