BULELENG - Oknum dosen terduga pelaku
pelecehan seksual terhadap mahasiswi ditetapkan sebagai tersangka. Polres Buleleng, Bali langsung menahan dosen PA tersebut.
PA menjalani pemeriksaan di Polres Buleleng pada Sabtu (6/5/2023). Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan PA sebagai tersangka. "Alat bukti yang kita temukan sudah cukup untuk menetapkan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi kepada wartawan, Minggu (7/5/2023).
PA dijerat dengan Pasal 6 huruf A dan B Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dia terancam pidana penjara di atas 5 tahun.
Baca juga:
Oknum Dosen di Bali Jadi Tersangka Pencabulan terhadap Mahasiswi Kasus ini berawal dari viralnya video rekaman CCTV yang menampilkan seorang mahasiswi inisial D mengalami pelecehan seksual di indekos pada Jumat (5/5/2023).
Pelakunya yakni PA adalah dosen di kampus tempat korban belajar, yakni salah satu Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Stikes) di Bali.
Polres Buleleng yang mendapat laporan dugaan pelecehan seksual tersebut dari korban langsung mengamankan pelaku untuk dimintai keterangan
(msd)