floating-Jaksa Ajukan Banding...
Jaksa Ajukan Banding Vonis Penjara Seumur Hidup Teddy Minahasa
Jaksa Ajukan Banding...
Jaksa Ajukan Banding Vonis Penjara Seumur Hidup Teddy Minahasa
Jum'at, 12 Mei 2023 - 01:30 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup terhadap mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa . Memori banding dan kontra memori banding rencananya akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Jumat, 12 Mei 2023 besok.

“Iya kita akan banding,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Iwan Ginting kepada wartawan, Kamis (11/5/2023).

Iwan mengatakan, memori banding dan kontra memori banding rencananya akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, besok.

Baca: Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan



Sebagaimana diketahui, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra divonis hukuman seumur hidup penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). Hakim menilai mantan Kapolda Sumatra Barat itu terbukti bersalah.

Dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu ini, Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh JPU. Teddy dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(hab)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
Bareskrim Gerebek New...
Bareskrim Gerebek New Zone, Penasihat Ahli Kapolri: Tekan Peredaran Narkoba di Sumut
Lagu Siti Mawarni Viral,...
Lagu Siti Mawarni Viral, BNN RI Ratusan Kilogram Narkoba di Operasi Saber Bersinar 2026
Kampung Narkoba di Samarinda...
Kampung Narkoba di Samarinda Dijaga ‘Sniper’ hingga Kode Khusus
Bongkar Sindikat Narkoba...
Bongkar Sindikat Narkoba Gang Langgar Beromzet Rp200 Juta per Hari, 13 Orang Ditangkap