BIMA - Empat pelaku
pembunuhan berencana terhadap anggota Satpol PP Kabupaten Bima, NTB, Jakariah (55), menjalani rekonstruksi di halamam Polres Bima, Rabu (17/5/2023). Ada 12 adegan yang diperagakan para pelaku
pembunuhan saat menjalani rekonstruksi.
Baca juga: Pembunuh Wanita Hamil yang Dibuang Hidup-hidup ke Laut Divonis Mati Para pelaku
pembunuhan itu, diketahui bernama Subhan alias Ongki, Suparman alias Man, Ibrahim alias Turi, dan Abdul Manan alias Mansur. Keempat pelaku
pembunuhan merupakan satu keluarga, yang terdiri dari ayah, dua anak kandung, dan seorang menantu.
Dalam rekonstruksi, terlihat korban
dibunuh secara sadis dengan menggunakan senjata tajam jenis parang dan belati.
Pembunuhan berencana itu dilakukan empat pelaku di depan istri korban. Peristiwa
pembunuhan terjadi dalam rumah korban di Desa Tolo Uwi, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, NTB.
Baca juga: Mantan Kades di Bandung Barat Terkapar Bersimbah Darah Dibacok Kawanan Pemabuk "Sebanyak 12 adegan utama dalam berkas perkara diperagakan oleh empat orang tersangka, dalam rekonstruksi kasus
pembunuhan Jakariah. Korban ditebas dan ditusuk oleh empat tersangka dengan menggunakan senjata tajam," tegas Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Masdidin.
Pembunuhan berencana ini terjadi pada Senin (20/2/2023) lalu, saat korban usai memotong pohon mangga miliknya. Diduga, kasus
pembunuhan ini bermula dari adanya ketersinggungan pelaku lantaran pohon mangga yang dipotong korban diklaim milik pelaku.
Baca juga: Seru! Begini saat Anggota Polrestabes Makassar Mengajar Anak Jalanan "Adegan dalam rekonstruksi
pembunuhan ini, merupakan hasil keterangan saksi yang merupakan istri korban. Untuk versi tersangka, akan diperagakan berikutnya," jelas Masdidin.
Rekonstruksi
pembunuhan berlangsung selama lima jam, disaksikan juga oleh keluarga dekat korban. Selain itu, terlihat pula beberapa pengacara tersangka maupun pengacara korban, serta tim dari Kejari Raba Bima.
(eyt)